Mendagri Rilis Surat Edaran Minta PNS Terpidana Korupsi Diberhentikan
Jakarta |
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), agar segera diberhentikan dengan tidak hormat.
Permintaan Mendagri tersebut, tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tipikor tertanggal 10 September 2018, yang ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa tipikor merupakan kejahatan luar biasa atau biasa disebut extra ordinary crime.
Maka dari itu, menurut Tjahjo, korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.
Ditegaskan oleh Tjahjo, dirinya meminta kepada para bupati/wali kota di seluruh Indonesia agar segera memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tipikor, dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Mendagri Tjahjo Kumolo.
Tembusan Surat Edaran itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PanRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya BKN merilis data yang mencatat hingga kini masih 2.357 PNS pelaku tipikor yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis (13/9) mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS bekerja di pemerintah provinsi (pemprov), dan sisanya, 98 PNS bekerja di kementerian/lembaga di wilayah pusat.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi