PN Indramayu Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Paoman
Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada PBS yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 3 Juli 2026, oleh Majelis Hakim yang diketuai Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Raditya Yuri Purba, S.H., M.H., dan Agus Eman, S.H.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Terbukti Melanggar KUHP Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan seluruh unsur dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Dakwaan Kumulatif Kedua berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan: “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup.”
Majelis Hakim menjatuhkan putusan setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap alat bukti yang diajukan di persidangan.
Pembuktian tersebut meliputi keterangan puluhan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, bukti elektronik, informasi elektronik, hingga hasil pemeriksaan digital forensik.
Berdasarkan keseluruhan alat bukti tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh PBS bersama RR, yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah, telah terbukti secara sah.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkap adanya rentang waktu selama lima hari, yakni sejak 24 Agustus 2025 hingga pelaksanaan aksi pada 29 Agustus 2025, yang dimanfaatkan kedua terdakwa untuk mempersiapkan kejahatan.
Selama kurun waktu tersebut, kedua terdakwa diketahui memodifikasi palu yang akan digunakan sebagai alat kejahatan, menyusun cara mendekati para korban, menentukan waktu pelaksanaan, hingga merancang seluruh tahapan pelaksanaan tindak pidana.
Majelis menilai rentang waktu tersebut menunjukkan adanya kesempatan yang cukup bagi para terdakwa untuk membatalkan niatnya. Namun, keduanya justru tetap melanjutkan rencana tersebut demi menguasai harta benda milik para korban.
Kerja Sama Erat Sejak Perencanaan Hingga Menghilangkan Barang Bukti
Majelis Hakim juga menilai terdapat kerja sama yang sangat erat antara PBS dan RR dalam setiap tahapan tindak pidana.
Kerja sama tersebut dimulai sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta milik korban, penguburan jenazah, hingga upaya menghilangkan seluruh barang bukti.
Menurut Majelis Hakim, seluruh rangkaian tindakan tersebut merupakan satu kesatuan perbuatan pidana yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan.
Perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan dampak psikologis yang luas di tengah masyarakat berupa rasa takut, keresahan, serta terganggunya ketenteraman hidup bermasyarakat.
Majelis juga menilai tindakan terdakwa telah merusak nilai-nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan seorang lanjut usia.
Dalam pertimbangannya, Majelis mengategorikan perkara tersebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta atau kejahatan yang sangat serius, serta super mala per se, yaitu perbuatan yang sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana terhadap anak-anak.
Selain itu, terdakwa juga dinilai berupaya melarikan diri setelah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, satu-satunya keadaan yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Majelis Hakim juga menolak dalil yang disampaikan terdakwa mengenai sikap jujur selama proses persidangan.
Menurut Majelis, pengakuan terdakwa yang menyatakan telah menceritakan seluruh kejadian secara apa adanya tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim menuliskan bahwa penderitaan para korban dan keluarga yang ditinggalkan jauh lebih besar dibandingkan alasan yang disampaikan terdakwa.
“Hal tersebut tentu saja tidak dapat dibandingkan dengan retakan-retakan kepala seorang lansia yang di masa tuanya hanya mengisi hidupnya dengan beribadah, ditambah jeritan tangis seorang anak dan anak yang bahkan belum bisa memanggil kata Ayah atau Ibu, atau harapan seorang isteri sekaligus ibu yang tertidur menunggu suaminya kembali membawa rezeki. Kini semuanya telah hilang, nyawa melayang, dan hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan PBS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Dakwaan Kumulatif Kedua.
Selain menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis juga memerintahkan agar barang bukti yang diajukan di persidangan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam proses pembuktian perkara atas nama RR yang disidangkan secara terpisah.
Sementara itu, barang bukti berupa informasi elektronik tetap dilampirkan dalam berkas perkara, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim memberitahukan kepada terdakwa mengenai hak-haknya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk hak untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Hak yang sama juga disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)

