Hukum

Patroli Dharma Dewata Amankan Pengawasan 66 WNA di Bali

Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata.

Selama sepekan, kegiatan tersebut menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Patroli dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus memberikan respons cepat (quick response) terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Berdasarkan hasil patroli, petugas menemukan tiga kelompok pelanggaran. Sebanyak 24 WNA terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal, 20 WNA melakukan pelanggaran batas waktu izin tinggal atau overstay, sedangkan 22 WNA terindikasi melakukan tindakan yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas mengoptimalkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan kecepatan pemeriksaan di lapangan.

Selain itu, petugas menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, pengawasan berbasis digital menjadi salah satu instrumen penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran.

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” katanya.

Felucia juga menginstruksikan jajaran personel di lapangan agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap kegiatan pengawasan maupun penindakan.

“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan orang asing melalui kanal resmi.

Penguatan pengawasan melalui Patroli Dharma Dewata diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif sekaligus memberikan kepastian bahwa aktivitas orang asing di Bali berlangsung sesuai ketentuan keimigrasian dan hukum yang berlaku. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.