800 Kg Ketamin Terbongkar, BNN Desak Regulasi Diperkuat
Jakarta – Peredaran ketamin di Indonesia memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan mengungkap dugaan penyelundupan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Pengungkapan pada 24 Agustus 2026 itu dilakukan setelah tim gabungan mengembangkan informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika. Tim terdiri atas BNN, Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Petugas memeriksa kapal Fuchangxing I dan menemukan sekitar 800 kilogram barang tersebut di bagian buritan. Barang bukti dikemas dalam 40 karung dan selanjutnya menjalani pemeriksaan serta pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukumnya.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada kapal MV Ashley yang diamankan pada 25 Agustus 2026. Kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim gabungan turut mendalami dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan barang bukti lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk hubungan antara Fuchangxing I, MV Ashley, dan pihak lain yang diduga terlibat.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menilai temuan 800 kilogram ketamin tersebut merupakan alarm serius di tengah berkembangnya modus baru peredaran zat tersebut, termasuk melalui perangkat vape.
“Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan,” kata Suyudi.
Sepanjang 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape. Sebanyak 1.420 sampel atau sekitar 99 persen dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Ketamin juga ditemukan dalam bentuk cair pada cartridge vape, termasuk dalam campuran dengan zat narkotika lainnya. Kondisi tersebut dinilai memperkuat urgensi pengawasan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.
“Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99% dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, BNN RI mendorong perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” tegas Suyudi.
Usulan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Pembahasan penggolongan ketamin telah dilakukan dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025. Saat itu masih terdapat perbedaan pandangan, termasuk usulan agar ketamin tetap ditempatkan sebagai psikotropika dan mempertahankan penggunaannya sebagai obat.
Pembahasan berlanjut pada 11 Juni 2026 melalui pertemuan BNN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, sejumlah pakar dan pemangku kepentingan. Forum tersebut membahas kemungkinan perubahan penggolongan sekaligus tata kelola ketamin pada masa transisi.
Perkembangan kasus pada Agustus 2026 turut memperkuat perhatian BNN. Selain sekitar 800 kilogram yang diangkut Fuchangxing I, BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap sekitar 1,3 ton ketamin yang diangkut Kapal MV King Sun.
BNN menilai perkembangan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengendalian. Namun, perubahan penggolongan tetap harus memperhatikan penggunaan ketamin secara sah dalam pelayanan medis, termasuk sebagai anestesi, serta kebutuhan veteriner.
Plt. Karo Humas dan Protokol BNN RI, Kombes Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si., mengatakan pengusulan perubahan status tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi ketamin bagi sektor kesehatan dan veteriner.
“Negara harus hadir untuk menutup celah penyalahgunaan secara tegas, namun di sisi lain, kepastian hukum dan kelancaran layanan medis bagi masyarakat maupun dunia veteriner tetap menjadi prioritas utama melalui masa transisi yang terukur,” jelas Didik.
Masa transisi diperlukan untuk menyesuaikan perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin. Pengaturan tersebut juga harus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan ketamin secara sah.
BNN berpandangan masa transisi perlu ditetapkan secara proporsional tanpa menghambat penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Sosialisasi juga diperlukan agar masyarakat dan pemangku kepentingan memahami status hukum, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan penyalahgunaan ketamin.
Sementara itu, penyelidikan terhadap pengungkapan di Natuna Utara masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/Gate 13/Foto: Ist./BNN RI)

