Hukum

Kortastipidkor Polri Sita Lahan Senilai Rp4,8 Triliun di Bali

Denpasar – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah negara seluas kurang lebih 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (17/9/2026).

Aset yang tercatat sebagai milik negara tersebut menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono, mengatakan penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara, mencegah terjadinya peralihan atau perubahan penguasaan, sekaligus mendukung proses pemulihan aset negara.

“Ini adalah perkembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berada di Desa Ungasan,” kata Indra, Kamis (17/9).

Penyidikan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Tahun 2026.

Tanah yang menjadi objek perkara tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan. Sertifikat tersebut semula tercatat atas nama BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Bali. Kemudian, pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.

Menurut penyidik, perkara tersebut bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dan PT MSD.

Dalam proses tersebut, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kewajiban perusahaan untuk menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan. Kondisi itu menyebabkan proses tukar-menukar aset tersebut diduga tidak pernah tuntas.

Penyidik kemudian mendalami dugaan penguasaan fisik terhadap tanah tersebut. PT MSD disebut telah melakukan pemagaran, memasang papan dan mendirikan pos jaga di lokasi.

“Penguasaan fisik tersebut berlangsung sejak sekitar tahun 2014 sampai sekarang, sementara negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut,” ujar Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono .

Selain penguasaan fisik, penyidik juga mendalami proses gugatan perdata yang diduga digunakan sebagai salah satu dasar penguasaan tanah. Pemeriksaan mencakup dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar telah selesai, meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.

Penyidik juga tidak hanya mendalami dugaan perbuatan pihak swasta. Dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN turut menjadi bagian dari penyidikan.

Sejumlah aspek yang diperiksa antara lain proses penetapan pemenang lelang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, hingga tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi. Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, serta PT Telehouse yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi tanah yang menjadi objek perkara.

Kortastipidkor Polri juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mendalami unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan. Selain itu, penyidik berkoordinasi dan merencanakan ekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dari sisi nilai aset, penghitungan sementara yang masih didalami bersama BPK RI menunjukkan nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun.

Namun, angka tersebut belum merupakan penetapan final mengenai kerugian negara. Penghitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Sementara berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai lahan yang berada di kawasan pariwisata serta potensi pengembangannya untuk sektor pariwisata maupun hunian, nilai aset tersebut disebut dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

Indra menegaskan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga status dan keutuhan barang bukti sekaligus mengamankan aset negara dari kemungkinan peralihan atau perubahan penguasaan.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui proses lelang, tukar-menukar aset, gugatan perdata maupun penguasaan fisik tanah tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memasang tanda penyitaan di lokasi dan akan melakukan tindakan pengamanan yang diperlukan sesuai kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum acara pidana.

Penyidik juga mendalami penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait dalam KUHP, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Indra.

Kortastipidkor Polri mengimbau pihak-pihak yang memiliki dokumen maupun informasi terkait proses lelang, ruislag, penguasaan tanah dan perkara tersebut agar menyampaikannya kepada penyidik guna membantu proses penyidikan.

Hingga Kamis (17/9/2026), penyidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara. Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat berasal dari perorangan maupun korporasi, sesuai hasil penyidikan.

“Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian perkembangannya, bisa perorangan, bisa juga korporasi. Nanti akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara,” pungkasnya. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.