14,6 Kg Ganja Disita BNN dari WN China Transit di Soekarno-Hatta
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram narkotika jenis ganja yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial ZG alias A, seorang warga negara (WN) China yang diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Rachmad Iswan Nusi, S.I.K., M.H., menyampaikan keterangan tersebut dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Rachmad, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Bea dan Cukai dengan melakukan pemeriksaan terhadap koper tersangka. Petugas menemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja.
Hasil pemeriksaan awal menggunakan Narcotest menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan THC. Pemeriksaan selanjutnya oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja.
Dari total barang bukti 14.616,5 gram, dengan asumsi konsumsi 3 gram per orang, jumlah tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 jiwa.
Penyidikan perkara terus dilakukan. Petugas telah memeriksa tersangka serta lima orang saksi dari unsur Bea dan Cukai dan Aviation Security (AVSEC). BNN juga telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.
Dalam proses hukum, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum terhadap perkara tersebut sekaligus memastikan narkotika hasil penyitaan tidak kembali masuk ke peredaran gelap.
Melalui penanganan perkara ini, BNN kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut dilaksanakan sejalan dengan semangat War on Drugs for Humanity. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)

