Kabupaten/Kota

Bidkum Polda Bali Perkuat Pemahaman Hukum KDRT bagi Personel Polres Bandara

Badung – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali memperkuat pemahaman personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengenai penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum (Luhkum), Selasa (15/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 3 Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan materi utama mengenai hubungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pembahasan tersebut secara khusus diarahkan pada pemahaman penanganan dan penegakan hukum terhadap perkara KDRT yang melibatkan anggota Polri.

Kegiatan diikuti Kabagops Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Putu Sumardana, S.H., para Pejabat Utama (PJU), serta sekitar 50 personel yang ditunjuk sebagai peserta.

Sementara itu, Tim Bidkum Polda Bali dipimpin Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP A. A. Pujanggayasa, S.S., bersama IPTU Wayan Sukarta, Penata Made Suparbawa, dan Briptu I Kadek Yudana Billy A., S.H.

Dalam sambutannya, Kabagops AKP I Putu Sumardana menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Bidkum Polda Bali. Ia berharap penyuluhan tersebut dapat memberikan pemahaman yang dapat dijadikan pedoman personel dalam melaksanakan tugas, terutama ketika menghadapi persoalan KDRT yang melibatkan anggota Polri.

“Kami berharap Tim Bidkum dapat memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait KDRT anggota Polri. Kepada seluruh peserta agar menyimak dengan baik materi yang disampaikan sehingga dapat dipahami, dipedomani dan dilaksanakan,” ujarnya.

Ketua Tim Bidkum Polda Bali AKBP A. A. Pujanggayasa, S.S., turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sehingga kegiatan dapat terlaksana.

Menurutnya, penyuluhan hukum diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan personel di kewilayahan sekaligus menjadi referensi dalam pelaksanaan tugas.

“Melalui penyuluhan ini kami berharap rekan-rekan dapat mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga materi yang disampaikan dapat dipedomani, dilaksanakan serta disampaikan kepada rekan-rekan lainnya,” ungkapnya.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan personel dalam memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan KDRT. Pemahaman terhadap keterkaitan regulasi diperlukan agar setiap persoalan yang ditangani dapat diproses secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan Luhkum, personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum secara normatif, tetapi juga mampu menjadikan pengetahuan tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. (Red/Gate 13/Foto: Ist./DivHumas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.