Hukum

3.485 Cartridge Vape Disita, BNN Dorong Larangan Total Rokok Elektrik

Jakarta – Peredaran zat narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair mulai menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN). Sepanjang 2026, BNN mengungkap sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya potensi pemanfaatan rokok elektrik atau vape sebagai sarana peredaran zat berbahaya.

Data yang disampaikan BNN mencatat sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin telah disita sepanjang 2026. Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan BNN untuk mendorong kebijakan yang lebih tegas terhadap tata kelola peredaran rokok elektrik.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Forum tersebut mempertemukan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), serta Kantor Staf Presiden.

Masing-masing lembaga menyampaikan pandangan sesuai tugas dan kewenangannya. BNN secara khusus menyoroti potensi penyalahgunaan rokok elektrik dalam peredaran zat berbahaya.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, mengatakan tingginya peredaran narkotika cair berpotensi meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.

Menurut Aldrin, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek kesehatan. Jika tidak diantisipasi, peningkatan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif juga dapat menambah beban sosial dan ekonomi negara.

Beban tersebut antara lain berupa kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.

Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.

Namun, usulan itu belum menjadi kebijakan pemerintah. BNN menegaskan bahwa pelarangan total masih berada dalam proses pembahasan bersama antarkementerian dan lembaga.

BNN juga menunggu kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, persoalan rokok elektrik kini tidak hanya ditempatkan dalam perspektif konsumsi atau perdagangan, tetapi juga menjadi bagian dari perhatian terhadap potensi peredaran narkotika dan zat adiktif.

Bagi BNN, penguatan tata kelola menjadi langkah penting untuk mencegah celah yang dapat dimanfaatkan dalam peredaran zat berbahaya sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika. (Red/Gate 13/Foto: Dok. BNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.