Buleleng Jadi Pilot Project Balik Nama Sertifikat 10 Hari
Buleleng – Kabupaten Buleleng resmi ditunjuk pemerintah pusat sebagai salah satu dari 15 daerah di Indonesia yang menjadi lokasi percontohan (pilot project) layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Di Bali, program tersebut dilaksanakan di dua daerah, yakni Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung.
Program inovasi yang digagas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid itu dijadwalkan diluncurkan secara serentak pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Kepastian pelaksanaan program di Buleleng dibahas dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Layanan Peralihan Hak di Ruang Rapat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng, Kamis (13/8/2026).
Rapat tersebut melibatkan lintas sektor, di antaranya Kabid PHP Kanwil BPN Provinsi Bali Dr. I Made Sumadra, Kepala Kantah Buleleng I Wayan Budayasa, perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Buleleng.
Kepala Kantah Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H., menjelaskan, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja merupakan hasil integrasi tahapan pelayanan yang melibatkan tiga unsur utama.
“Target 10 hari kerja ini merupakan akumulasi terpadu, yang mencakup verifikasi BPHTB oleh Bapenda Pemkab Buleleng selama maksimal 3 hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal 2 hari kerja, serta pemrosesan administrasi dan penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan maksimal 5 hari kerja,” ujar Budayasa seusai rapat koordinasi.
Skema tersebut dirancang untuk memangkas rantai birokrasi sekaligus memperkuat integrasi pelayanan antarinstansi.
Pemkab Buleleng menyatakan dukungan penuh melalui penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) di masing-masing instansi agar proses pelayanan dapat berlangsung secara terukur, transparan, dan akuntabel.
Pengawasan proses pelayanan juga akan diperkuat melalui sistem pemantauan terpadu secara real-time. Sistem tersebut memungkinkan potensi kendala maupun keterlambatan pada setiap tahapan diketahui lebih cepat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Komitmen pelaksanaan program diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda Kabupaten Buleleng yang mewakili Pemkab Buleleng dengan Kantah Kabupaten Buleleng.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan sinergi para pihak untuk menjaga integritas dan kecepatan pelayanan selama tiga bulan masa uji coba.
Setelah masa uji coba, pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala oleh Kementerian ATR/BPN. Hasil evaluasi nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan pengembangan dan perluasan program secara nasional.
Budayasa mengatakan, penunjukan Buleleng sebagai salah satu lokasi percontohan nasional merupakan kepercayaan sekaligus amanah untuk membuktikan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Kami bersama Pemkab Buleleng dan rekan-rekan PPAT menyatakan siap lahir batin melaksanakan kick-off pada 17 Agustus 2026. Ini adalah wujud nyata komitmen sinergi daerah dalam mendukung program pusat untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap proses balik nama sertifikat tanah tidak hanya menjadi lebih cepat, tetapi juga memberikan kepastian waktu, meningkatkan transparansi pelayanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)

