Hukum

Polda Riau Perkuat Penanganan Karhutla

Riau – Polda Riau memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui gerakan “Riau Cerah Presisi” yang mengedepankan tiga langkah utama, yakni cegah, rawat, dan hijaukan.

Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan, penanganan hukum, perawatan lingkungan, hingga penghijauan sebagai bagian yang saling berkaitan dalam menghadapi karhutla.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Akmadi, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen karena persoalan tersebut tidak cukup ditangani oleh satu institusi.

Menurutnya, kolaborasi perlu dibangun dengan mengedepankan data dan fakta di lapangan agar langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat.

“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi, Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan, pencegahan menjadi langkah awal dalam gerakan tersebut. Salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pembukaan lahan dengan cara membakar.

Praktik pembukaan lahan dengan pembakaran dinilai berisiko berkembang menjadi karhutla yang lebih luas sekaligus dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Di sisi penegakan hukum, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan tindakan hukum tetap menjadi bagian penting ketika kebakaran terjadi.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran kewilayahan, Polda Riau terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Berdasarkan data penanganan perkara periode Januari hingga September 2026, tercatat 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka. Luas lahan terdampak dalam perkara tersebut mencapai sekitar 3.387,73 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres di Provinsi Riau.

“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro.

Menurut Ade, penyidikan perkara karhutla dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Proses tersebut mengedepankan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya.

Status dan penguasaan lahan juga menjadi salah satu aspek yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap perkara secara lebih utuh. Dari fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan, penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum lain yang relevan.

Ketentuan tersebut antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun peraturan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.

Melalui gerakan “Riau Cerah Presisi”, penanganan karhutla diarahkan tidak berhenti pada pemadaman api dan penegakan hukum.

Pencegahan melalui edukasi, perawatan lingkungan, serta penghijauan kembali menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengurangi risiko karhutla sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Provinsi Riau. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading