Kapolri Ungkap 92 Kasus Karhutla Naik Penyidikan
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penegakan hukum, optimalisasi pemadaman, serta peningkatan upaya pencegahan dan deteksi dini.
Dari 97 laporan polisi (LP) terkait karhutla yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan perkara juga mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi yang masih didalami penyidik.
Kapolri menyampaikan perkembangan tersebut di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menegaskan, proses hukum terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Suyudi.
Menurut Kapolri, penyidik masih mendalami perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Hasil pengusutan akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan dan penetapan pihak terkait dilakukan.
“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim,” jelasnya.
Perkembangan tersebut sejalan dengan pengungkapan perkara karhutla oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan data hingga 13 Oktober 2026, Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi.
Sementara itu, dalam perkara yang melibatkan pelaku perorangan, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam laporan terpisah, Bareskrim mencatat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi dan ditangani bersama 10 Polda serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri. Untuk perkara perorangan, terdapat 273 laporan polisi yang ditangani di 12 Polda.
Data tersebut merupakan rekapitulasi penanganan perkara hingga 13 Oktober 2026 dan memiliki cakupan tersendiri, sehingga tidak dapat langsung disamakan dengan 97 laporan yang disebut Kapolri dalam keterangannya pada 15 Oktober.
Penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanggulangan karhutla. Selain menangani kebakaran yang telah terjadi, Polri berupaya memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Pendekatan ini diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Di lapangan, Polri juga mengoptimalkan dukungan personel dan peralatan untuk mempercepat pemadaman, terutama di wilayah yang memiliki medan sulit dijangkau. Evaluasi operasional terus dilakukan agar petugas dapat menjangkau titik api dan menyesuaikan metode penanganan dengan kondisi wilayah.
“Kita menguatkan operasi di kewilayahan, untuk memadamkan api dengan berbagai cara termasuk penggunaan X-Fire, kemudian dengan menggunakan motor trail, ATV, untuk bisa tembus ke daerah yang menjadi titik api,” ungkap Suyudi.
Penggunaan sarana tersebut diarahkan untuk mendukung mobilitas personel dan distribusi perlengkapan ke lokasi terdampak. Dengan dukungan peralatan yang sesuai, penanganan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat sekaligus mengurangi risiko meluasnya kebakaran.
Pada aspek pencegahan, Polri meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), kesiapsiagaan personel, koordinasi lintas sektor, serta pelibatan masyarakat dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.
Sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan di wilayah rawan karhutla.
Perhatian turut diberikan terhadap dampak kebakaran dan kabut asap bagi masyarakat. Upaya pendukung yang dilakukan mencakup edukasi pencegahan kebakaran, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar, serta pendampingan psikologis bagi warga terdampak.
Langkah tersebut melengkapi kegiatan pemadaman dan penegakan hukum agar penanganan karhutla turut memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan kondisi sosial masyarakat.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran melalui saluran resmi, sehingga petugas dapat melakukan pemeriksaan dan penanganan sedini mungkin.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polri mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran berulang.
Koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam memperkuat respons terhadap karhutla.
Penanganan yang terpadu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemadaman, memperkuat pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti melanggar, serta mengurangi dampak kebakaran terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, upaya penanggulangan karhutla tidak hanya bertumpu pada pemadaman ketika api muncul, tetapi juga pada pencegahan, deteksi dini, penegakan hukum yang profesional, dan perlindungan masyarakat secara berkelanjutan. (Red/Gate 13/Foto: Ist./DivHumas)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

