Hukum

Polri Resmi Larang Vape, Berlaku bagi Anggota hingga Pengunjung

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian, baik saat menjalankan tugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian di seluruh Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat edaran yang mulai berlaku sejak diterbitkan tersebut mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri, mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Larangan tidak hanya diterapkan di lingkungan kedinasan, tetapi juga berlaku bagi personel ketika berada di luar tempat kerja. Sementara itu, tamu dan pengunjung diwajibkan tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib dan sehat.

Selain itu, larangan penggunaan vape juga berkaitan dengan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa perangkat vape berpotensi disalahgunakan sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cairan.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga memanfaatkan perangkat elektronik dengan cairan yang kandungannya sulit dikenali secara kasatmata.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan bahwa perangkat rokok elektrik pada umumnya terdiri atas perangkat utama, wadah cairan atau cartridge, dan cairan atau liquid yang digunakan dalam proses penguapan.

Dalam perkembangannya, perangkat tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Karena kandungan cairan tidak selalu dapat diketahui hanya melalui pengamatan visual, Polri menilai diperlukan langkah pencegahan yang lebih ketat di lingkungan internal kepolisian.

Pelanggar Dikenakan Sanksi Sesuai Ketentuan

Dalam penerapan kebijakan tersebut, Polri membedakan penanganan pelanggaran antara personel kepolisian dan masyarakat yang berkunjung ke kantor polisi.

Bagi anggota maupun ASN Polri yang terbukti melanggar larangan penggunaan vape, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin dan peraturan yang berlaku di lingkungan institusi.

Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran menjadi bagian dari tanggung jawab jajaran kepolisian untuk memastikan seluruh personel memahami dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian akan diberikan teguran oleh petugas.

Pengunjung yang bersangkutan juga diminta segera mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektrik selama berada di lingkungan kantor Polri.

Dengan demikian, ketentuan bagi pengunjung diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban di lingkungan pelayanan kepolisian, sedangkan bagi personel Polri kepatuhan terhadap larangan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab kedinasan dan disiplin profesi.

Kadivhumas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata ditujukan untuk penegakan disiplin, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal institusi.

Polri berharap penerapan aturan tersebut dapat menjadi contoh bagi lingkungan institusi lainnya dalam meningkatkan kesadaran mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelas Irjen Pol. Johnny.

Melalui penerbitan surat edaran tersebut, seluruh jajaran Polri diharapkan dapat menerapkan ketentuan secara konsisten, meningkatkan pengawasan internal, serta memperkuat budaya kerja yang disiplin dan profesional.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa keteladanan aparat penegak hukum tidak hanya tercermin melalui pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dengan dukungan seluruh personel serta masyarakat yang mengakses layanan kepolisian, Polri berupaya mewujudkan lingkungan kerja yang tertib, nyaman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(Red/Gate 13/Foto: Ist./DivHumas)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading