Sosok

Dari Bali ke Papua Barat, Jejak Karier I Putu Gede Astawa

Jakarta – Perjalanan karier I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) memasuki babak baru.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mempercayakannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melalui Keputusan Jaksa Agung RI (KEPJA) Nomor 879 Tahun 2026 tanggal 29 Juli 2026.

Promosi tersebut melanjutkan rangkaian penugasan strategis yang sebelumnya dijalani Astawa.

Sebelum ditunjuk sebagai Kajati Papua Barat, ia dipercaya menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Kapustrajakgakkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Astawa juga pernah mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali.

Setelah menjalankan tugas di Bali, ia mendapat penugasan di Kejagung sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Pengalaman di bidang intelijen dan kebijakan penegakan hukum kemudian mengantarkannya pada posisi Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakkum) Kejagung.

Kini, pengalaman tersebut akan dibawa Astawa dalam menjalankan tugas sebagai Kajati Papua Barat.

Posisi ini memiliki tanggung jawab penting dalam memimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati)  serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan di wilayah Papua Barat.

Promosi Astawa juga menjadi bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Keputusan Nomor 879 Tahun 2026.

Dengan penugasan baru tersebut, Astawa kembali dipercaya menduduki jabatan pimpinan di daerah setelah sebelumnya menjalankan sejumlah tugas strategis di tingkat pusat.

Amanah sebagai Kajati Papua Barat kini menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi Astawa untuk mengimplementasikan pengalaman yang diperolehnya selama bertugas di berbagai posisi di lingkungan Kejaksaan RI. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.