Hukum

Visa Bisnis Disalahgunakan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kelahiran Israel

Denpasar – Aktivitas seorang warga negara Lithuania berinisial BR di Bali berujung pada tindakan administratif keimigrasian.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi pria kelahiran Israel tersebut setelah menemukan adanya penggunaan Visa Kunjungan Bisnis untuk aktivitas content creator berbayar dan pemasaran digital.

Kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas The Bali Dream, sebuah agen perjalanan yang menawarkan layanan perencanaan perjalanan, bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Informasi tersebut kemudian ditelusuri Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dalam proses verifikasi, petugas menggunakan Face Recognition Identification System untuk mengidentifikasi dua orang yang muncul dalam unggahan akun Instagram @aelexav. Keduanya berinisial SG dan AC, masing-masing berusia 30 dan 28 tahun, pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel.

Namun, hasil pemeriksaan data perlintasan menunjukkan keduanya telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Penyelidikan kemudian berkembang ke The Bali Dream. Dari penelusuran, situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang digunakan agen tersebut diketahui berkaitan dengan BR.

Data keimigrasian mencatat BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan setiap informasi mengenai aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Dari hasil pendalaman, BR diketahui melakukan aktivitas sebagai content creator berbayar dan pemasaran digital yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakannya.

Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi. BR juga dikenai penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.

BR meninggalkan Indonesia melalui penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, sebelum melanjutkan perjalanan ke Frankfurt dan Vilnius.

Menariknya, sampai pemeriksaan selesai, Imigrasi Ngurah Rai belum menemukan kantor atau tempat usaha fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia.

Respons Publik

Langkah Imigrasi Ngurah Rai tersebut mendapat respons positif dari sejumlah warganet. Perhatian publik terutama tertuju pada pentingnya pengawasan terhadap aktivitas orang asing yang menjalankan kegiatan usaha maupun pekerjaan di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap wisatawan mancanegara, tetapi setiap orang asing wajib menghormati hukum Indonesia.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.

Kasus BR sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tetap berada dalam koridor izin dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.