Kanwil Kemenkum Bali Dampingi Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Buleleng
Singaraja – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha di tingkat desa.
Melalui Tim Bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Bali memberikan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Buleleng, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng dengan meninjau dua koperasi, yakni KDMP Ambengan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, serta KDMP Panji Anom.
Di KDMP Ambengan, rombongan diterima langsung Ketua KDMP Ambengan, Made Nyiri Yasa.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Bali, Edi Wahyudi, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus asistensi teknis mengenai tata cara pendaftaran merek kolektif.
Menurutnya, pelindungan merek menjadi langkah penting agar nama usaha maupun logo yang digunakan koperasi memiliki legalitas serta memperoleh pelindungan hukum yang kuat.
Dalam proses pendampingan, tim juga melakukan identifikasi terhadap penggunaan identitas usaha di lapangan.
Ditemukan adanya perbedaan antara nama badan hukum yang tercantum dalam Surat Keputusan, yakni “Koperasi Desa Merah Putih Ambengan”, dengan nama yang terpasang pada bangunan dan gerai, yaitu “Koperasi Merah Putih Desa Ambengan”.
Menanggapi hal tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa perbedaan penamaan tersebut pada prinsipnya tidak menjadi kendala hukum dalam proses pendaftaran merek.
Pengajuan merek dapat disesuaikan dengan identitas usaha yang akan dilindungi, sekaligus memberikan pendampingan teknis terkait penyesuaian elemen nama desa dalam desain merek yang akan diajukan.
Pendampingan kemudian dilanjutkan ke KDMP Panji Anom yang diterima Ketua KDMP, Ngurah Anom. Pada kunjungan tersebut, tim memberikan asistensi mengenai tindak lanjut pelindungan merek gerai berdasarkan badan hukum koperasi yang telah dimiliki.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam memperkuat daya saing koperasi desa.
“Pelindungan merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mengamankan identitas usaha masyarakat desa. Legalitas usaha tidak berhenti pada Surat Keputusan badan hukum semata, tetapi perlu diperkuat melalui pelindungan merek agar gerai maupun produk yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta daya saing yang lebih kuat,” ujar Eem Nurmanah.
Ia berharap pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Bali dapat mendorong semakin banyak Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah untuk mendaftarkan merek kolektifnya.
Ke depan, model pendampingan tersebut diharapkan dapat direplikasi di seluruh wilayah Bali, sebagaimana keberhasilan penataan identitas dan keseragaman fisik puluhan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Jembrana.
Dengan demikian, potensi ekonomi desa tidak hanya berkembang dari sisi usaha, tetapi juga memperoleh pelindungan hukum melalui sistem Kekayaan Intelektual yang kuat. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)

