July 27, 2024

Wakapolda Bali Terima Kunjungan LPSK RI

Denpasar |
Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (16/6).

Kedatangan LPSK RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK RI Antonius PS Wibowo ke Polda Bali terkait salah satu laporan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng.

Wakil Ketua LPSK RI menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakapolda Bali yang telah menyambut baik kedatangan tim dari LPSK RI serta sudah sangat jelas dalam memberikan informasi detail mengenai perkembangan kasus tersebut.

Dikutip humas.polri.go.id, Senin (20/6), Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana menyambut baik maksud dan tujuan kedatangan LPSK RI ke Polda Bali.

Menurutnya sudah merupakan tugas Polri untuk memberikan informasi yang benar dan penjelasan secara detail mengenai kasus tersebut.

Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng selaku yang menangani kasus dimaksud didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng menjelaskan secara detail mengenai perkembangan kasus dari awal hingga proses yang berlangsung hingga saat ini.

Wakapolda Bali menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang telah disampaikan oleh penyidik, tentunya semua proses hukum yang sudah berjalan akan tetap diproses, mengingat kasus tersebut sudah sampai di ranah pengadilan sehingga tinggal menunggu putusan.

“Tentunya harapan saya kasus tersebut dapat menemukan titik terang dengan penerapan hukum yang berprinsip berkeadilan. Saya juga mengharapkan kedepannya hubungan kerjasama LPSK dengan Polda Bali dapat tetap terjalin dan dikembangkan,” tegasnya.

Saat menerima kunjungan, Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana didampingi Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan, serta Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Bali, Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Buleleng.

Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist./Div Humas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.