Gubernur Gorontalo dan BAI Bahas Penataan PETI hingga Pengawasan Tambang Digital
Gorontalo – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Gorontalo menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan Badan Advokasi Indonesia (BAI) Public Center.
Penguatan legalitas usaha, keselamatan pekerja, kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, penerimaan daerah hingga pengawasan berbasis digital menjadi bagian pembahasan kedua pihak.
Hal tersebut mengemuka saat Ketua BAI Public Center, Dian Wibowo, S.H., bersama sejumlah rekannya bersilaturahmi dengan Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., di Kantor Pemprov Gorontalo, Jalan Sapta Marga, Kecamatan Dumbo Raya, Senin (10/8/2026). Gusnar didampingi Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Abd. Rakhmat Dangkua, ST.
Dian Wibowo yang akrab disapa Bobby mengatakan, BAI mendorong kolaborasi dengan Pemprov Gorontalo untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mengajak pelaku usaha pertambangan menjalankan kegiatan secara legal dan melengkapi perizinan.
“Jika para pengusaha menjalankan aktivitas usahanya secara legal dan menaati peraturan, banyak dampak positif yang didapat,” ujar Bobby.
Menurutnya, pertambangan yang legal dapat menekan risiko kecelakaan melalui penerapan standar keselamatan kerja, menjaga lingkungan, sekaligus memberikan kontribusi penerimaan daerah melalui pajak.
Legalitas usaha juga dinilai berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat setempat yang bekerja di sektor pertambangan. Kepastian usaha diharapkan membuat pendapatan pekerja lebih terjamin, keselamatan lebih diperhatikan, serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Harapannya, sektor pertambangan yang dikelola secara legal dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Masyarakat setempat mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang lebih layak, sementara pemerintah daerah juga memperoleh penerimaan yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan perekonomian di Provinsi Gorontalo,” paparnya.
Bobby juga menyampaikan adanya pembahasan bersama Polda Gorontalo terkait penguatan pengawasan pertambangan melalui teknologi digital.
“Pak Kapolda Gorontalo mengusulkan ke depannya dibuatkan sistem pengawasan berbasis digital dengan program aplikasi komputer, sehingga dapat mudah memantau pergerakan pertambangan tersebut,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Gusnar Ismail menjelaskan bahwa Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Gorontalo telah ditetapkan Menteri ESDM pada 21 April 2022, yang mencakup Wilayah Pencadangan Negara (WPN), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Khusus WPR di Gorontalo hanya tersebar di Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara,” terang Gusnar.
Ia menambahkan, pada 2024 Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) menyampaikan rencana penyesuaian wilayah pertambangan kepada pemerintah daerah di empat kabupaten tersebut.

Proses penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan dan diusulkan secara berjenjang melalui masing-masing bupati, sebelum diteruskan Gubernur Gorontalo kepada Ditjen Minerba melalui Surat Nomor 560/DTKESDMT/458/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang Penyesuaian Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.
Dalam penataan tersebut, para pengusaha tambang diarahkan memiliki perizinan lengkap serta menjadi anggota koperasi yang tergabung dalam Ikatan Kelompok Tambang Nusantara (IKTN).
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir melalui pembenahan legalitas, tata kelola, pengawasan dan penegakan hukum.
Bagi Gorontalo, penataan PETI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja, kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, penerimaan daerah dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat dan masyarakat diharapkan mampu mendorong aktivitas pertambangan yang legal, tertib dan bertanggung jawab sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan Provinsi Gorontalo. (Red/Mh/Foto: Ist./Dok.)

