Kabupaten/Kota

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Setujui 2 Raperda

Depok |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali menggelar rapat paripurna pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, di Depok, Jawa Barat, Rabu (15/6).

Pada rapat tersebut telah disetujui dua Raperda Kota Depok, diantaranya tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Kemudian Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042.

Dalam rapat paripurna tentang penyampaian Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022, Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra menyampaikan informasi terkait dua Raperda tersebut.

”Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat merupakan inisiatif Komisi A DPRD Depok,” ujar Putra.

Sedangkan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042, sambungnya, adalah merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 ini berdasarkan persetujuan sunbstansi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN),” tambah Putra.

Ketua DPRD Kota Depok itu juga menambahkan perihal Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Depok,” pungkas TM Yusufsyah Putra.

Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra saat melakukan penandatanganan persetujuan DPRD terhadap dua Raperda Kota Depok. (Foto: Ist./Humas DPRD kota Depok)

Sementara dikesempatan yang sama Anggota Pansus 6 DPRD Kota Depok Nurhasim mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan dan rapat pembahasan terkait Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Diungkapkannya, rapat pembahasan dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH), dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok.

“Sebagai kesimpulan pembahasan Raperda ini, telah dapat diselesaikan dengan baik, lancar dan sesuai waktu yang sudah ditentukan. Semoga laporan yang disampaikan dapat menjadi masukan,” imbuh Nurhasim.

Berita: Mh | Foto: Ist./Humas DPRD Kota Depok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.