July 27, 2024

Abstain Resolusi PBB Soal Hukuman Mati, Indonesia Raih Apresiasi

Jakarta |
Pemerintah Indonesia besama 31 negara lain mengambil posisi abstain untuk Resolusi PBB (A/RES/71/187) tentang Moratorium Penggunaan Hukuman Mati dalam Sidang Umum PBB di New York kemarin.

Indonesia menjaga posisi sebagai negara abstentionts setelah empat tahun yang lalu mengubah dari posisi menolak resolusi. Sementara, 117 negara setuju isi resolusi dan 40 negara lainnya menolak resolusi.

Apresiasi sikap pemerintah Indonesia di tingkat internasional ini, mengingat situasi yang berbeda dengan dinamika politik nasional yang masih gencar menerapkan hukuman mati.

Tercatat, 18 orang dieksekusi dalam tiga gelombang pada tahun 2015 dan 2016 untuk kasus kejahatan narkotika.

Human Rights Working Group (HRWG) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Penghapusan Hukuman Mati (Koalisi Hati) telah mengirimkan surat pada 17 November 2016 kepada Pemerintah Indonesia untuk meneruskan sikap tersebut pada Resolusi tahun 2016.

Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz mengatakan, bukan hanya sebagai suatu komitmen Pemerintah Indonesia sebagai negara yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia, sikap tersebut kami pandang sebagai jalan tengah bagi situasi hukuman mati di Indonesia saat ini.

“Seperti proses pembahasan KUHP di DPR yang mengarahkan pada hukuman mati sebagai hukuman alternatif,” kata Muhammad Hafiz dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (28/12).

HRWG menilai, Pemerintah Indonesia harus melanjutkan peranan signifikannya dalam membangun kesepahaman di antara negara-negara yang mendukung maupun menolak resolusi tersebut, dengan tetap menegaskan prinsip rule of law dan penegakan hukum yang fair, serta memperkuat adanya safeguard dalam proses peradilan, penegakan hukum dan pelaksanaan hukuman mati.

“Lebih dari itu, dengan proses reformasi dan perbaikan di level nasional saat ini, HRWG sangat mendukung bila Pemerintah Indonesia dapat mendukung Resolusi tersebut dengan sikap In Favour dan menegaskan bahwa Indonesia akan terus berkomitmen untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia,” lanjut Hafiz.

Di level ASEAN, resolusi ini sedikit mengalami kemunduran pasca Filipina mengalami mengubah posisinya dari in favour menjadi abstain. Hanya Kamboja yang masih mendukung resolusi dan seperti sudah diprediksi sebelumnya, Malaysia dan Singapura adalah negara yang menolak resolusi.

Sementara itu, Program Manager ASEAN HRWG Daniel Awigra mengatakan, negara-negara ASEAN sedang berada di tengah persimpangan jalan dalam menyelesaikan berbagai persoalan kejahatan, termasuk peredaran gelap narkotika.

Dengan dalih perang terhadap narkotika, sebut Awigra, mereka justru mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. “Sesungguhnya istilah perang bukanlah pengertian yang tepat untuk rangkaian tindakan melawan narkotika. Dalam peperangan sekalipun, segala upaya perlu dilakukan untuk melindungi korban sampingan,” ujar Awigra.

Awigra melanjutkan, hukuman mati dan extra-judicial killings (pembunuhan diluar pengadilan) adalah tindakan yang melawan hak asasi manusia dan telah terbukti tidak meniadakan tindakan ataupun menurunkan angka kejahatan narkotika.

Dewasa ini terdapat fakta yang menunjukkan adanya tren yang mengkhawatirkan di wilayah Asia Tenggara dalam hal negara-negara menyelesaikan kejahatannya. Terlebih, kawasan ini adalah kawasan yang rentan khususnya bagi kelompok buruh migran yang rentan dieksploitasi menjadi korban sampingan sindikat kejahatan narkotika.

Arti penting resolusi, meskipun tidak mengikat secara hukum bagi negara retensionis (negara yang masih menerapkan hukuman mati, seperti Indonesia) adalah langkah penting menuju penghapusan hukuman mati.

Hasil dari resolusi ini mencerminkan tren global menuju penghapusan hukuman mati. Di dalamnya, Majelis Umum menyebutkan karakter ireversibel dari hukuman mati dan menyatakan pendiriannya bahwa moratorium penggunaan hukuman mati adalah kontribusi untuk menghormati dan peningkatan martabat manusia dan hak asasi manusia.

Resolusi itu menyerukan kepada semua Negara yang masih mempertahankan hukuman mati untuk menghormati standar internasional yang memberikan perlindungan yang menjamin perlindungan hak-hak mereka yang menghadapi hukuman mati, khususnya standar minimum.

Berita: Sigit | Foto: Ilustrasi/Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.