Dirregident Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM
Jakarta – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara sah di Indonesia hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah praktik pemalsuan maupun penerbitan SIM oleh pihak yang tidak berwenang, yang dinilai dapat merugikan masyarakat.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Wibowo.
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Polri. Sementara pada ayat (3) disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.
Menurutnya, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, tetapi dokumen negara yang menjadi bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem resmi Polri.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi atau penawaran yang mengatasnamakan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi. Masyarakat diminta selalu mengakses layanan SIM melalui prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi guna mendukung keselamatan berlalu lintas di Indonesia. (Red/Gate 13/Foto: Ist./eppid.polri.go.id)

