July 27, 2024

Tim Gabungan KLHK dan Polres Nunukan Amankan Ribuan Potong Kayu Olahan Ilegal

Jakarta |
Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polres Nunukan berhasil mengamankan ribuan potong kayu olahan serta 2 unit gergaji bundar pemotong kayu (circle saw) sebagai barang bukti perdagangan kayu olahan ilegal, di Nunukan, Kalimantan Utara.

Sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan dan RH (56) asal Nunukan.

Ketiganya merupakan aktor intelektual illegal logging yang diamankan oleh Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan pada Rabu (10/7), di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

N, Y, dan RH selanjutnya ditahan di Rutan Polresta Samarinda, sedangkan barang bukti berupa 2 lokasi penampungan atau penumpukan kayu olahan, 2.089 potong sortimen papan atau balok kayu olahan ukuran 44 M3 berbagai jenis dan ukuran, serta 2 unit circle saw, dititipkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Nunukan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.

Penyidik KLHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Dalam siaran persnya, Sabtu (13/7), ppid.menlhk.go.id merilis kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada yang menyampaikan ada aktifitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Laporan ini ditindaklanjuti Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kalimantan dengan menurunkan tim untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan.

Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda kemudian melakukan penggerebekan dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.

Selanjutnya, tim operasi yang dibantu Polres Nunukan mengamankan barang bukti dan membawa 3 tersangka ke Samarinda, untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan KPHP Nunukan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.