Pemerintah

Dukung Kekhidmatan Nyepi 2026, Komdigi Hentikan Sementara Layanan Data Seluler dan IPTV di Bali

Denpasar – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026 yang berisi imbauan pelaksanaan seruan bersama rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 di Provinsi Bali.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan data seluler serta layanan Internet Protocol Television (IPTV) dan lembaga penyiaran di Bali, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan hari suci umat Hindu agar berlangsung dengan penuh kekhidmatan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, pemerintah mengimbau operator telekomunikasi untuk melakukan penghentian sementara layanan data seluler dan IPTV selama pelaksanaan Nyepi.

Penghentian sementara layanan tersebut akan berlangsung selama 24 jam, yakni mulai 19 Maret pukul 06.00 WITA hingga 20 Maret pukul 06.00 WITA.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan Catur Brata Penyepian, yakni empat pantangan yang dijalankan umat Hindu saat Nyepi, meliputi tidak menyalakan api atau cahaya, tidak bekerja, tidak bepergian, dan tidak mengadakan hiburan.

Meski demikian, layanan telekomunikasi tidak sepenuhnya dihentikan. Pemerintah memastikan bahwa jaringan komunikasi tetap tersedia secara terbatas untuk mendukung operasional objek vital dan layanan kepentingan umum.

Dalam lampiran surat edaran tersebut tercantum puluhan fasilitas strategis yang tetap mendapatkan akses layanan telekomunikasi. Fasilitas tersebut mencakup berbagai rumah sakit, kantor kepolisian, kantor SAR, bandara, pelabuhan, kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta instalasi distribusi listrik milik PLN.

Sejumlah fasilitas kesehatan yang termasuk dalam daftar objek vital antara lain RSUP Prof. Ngoerah/Sanglah, RSUD Mangusada, RSUD Sanjiwani Gianyar, RSUD Tabanan, RSUD Klungkung, hingga sejumlah rumah sakit swasta yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Bali.

Selain mengatur penghentian layanan data, Komdigi juga meminta penyelenggara telekomunikasi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Penyampaian informasi dilakukan melalui SMS blast kepada pelanggan pada tanggal 12, 16, 17, dan 18 Maret 2026 agar masyarakat mengetahui jadwal penghentian sementara layanan data seluler dan IPTV selama Nyepi.

Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan para penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran untuk melakukan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran informasi hoaks, praktik judi online, serta berbagai konten negatif yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung pelaksanaan Nyepi di Bali agar berjalan tertib, aman, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual serta kearifan lokal yang telah lama dijaga oleh masyarakat Pulau Dewata. (Gate 13/Foto: Ist./baliprov.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.