Sekilas Rule of Law
oleh: DR. Tengku Murphi Nushmir, SH.,MH*
Para Filsafat Hukum seperti Imanual Kant, Friderich Julius Stahl, mengemukakan bahwa sistem Rule of Law Rechtsstaat pada negara-negara Eropa kontinental, seperti Jerman, Prancis, memiliki tradisi Hukum birokrasi yang kuat tanpa dapat dikendalikan oleh elite politik.
Akan tetapi apa yang dikemukakan Stahl dan Imanual Kant, Tradisi Rule of Law Parlement dapat dipengaruhi dalam bentuk koalisi, bahkan elite politik dari beragam partai menjadi kekuatan amunisi kekuasaan dalam menjalankan undang-undang.
Sementara salam sisi Tradisi Rule of Law di inggris, penyeimbang antara pengaruh kekuatan raja, didukung oleh kelas menengah yang kuat, sehingga terjadi keseimbangan kekuatan yang demokratis.
Hukum berdiri sebagai suatu sistem dimana kekuatan norma dan political will diletakan untuk melindungi kepentingan masyarkat.
*Penulis adalah Direktur Murphi Care Institute (MCI)