KPK Apresiasi Kontribusi Bali di SPI Pendidikan 2026
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas kontribusi aktif dalam mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Bali Wayan Koster dalam agenda peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 yang digelar KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Apresiasi diberikan atas kontribusi aktif Provinsi Bali dalam mendukung pelaksanaan SPI Pendidikan, khususnya dalam mendorong terwujudnya lingkungan pendidikan yang berintegritas dan berbudaya antikorupsi.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo kepada Wayan Koster. Acara tersebut turut dihadiri sejumlah menteri dan kepala daerah.
Bagi Bali, penghargaan itu menjadi momentum untuk terus memperkuat pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada kecerdasan akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan integritas peserta didik.
Koster mengatakan, budaya antikorupsi harus ditanamkan sejak bangku pendidikan. Menurut dia, integritas tidak cukup hanya disampaikan melalui teori, tetapi harus dibangun melalui kebiasaan sehari-hari di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Pendidikan adalah fondasi membangun generasi masa depan. Karena itu, pendidikan karakter dan integritas harus menjadi bagian penting dalam membentuk sumber daya manusia Bali yang berkualitas,” kata Koster.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan terus mendukung program pencegahan korupsi yang menyentuh sektor pendidikan.
Menurut Koster, sekolah dan perguruan tinggi harus menjadi ruang untuk membangun budaya kejujuran, tanggung jawab, serta keberanian menolak segala bentuk kecurangan.
“Budaya antikorupsi harus dimulai dari hal-hal sederhana. Kejujuran dalam belajar, tidak menyontek, tidak melakukan plagiarisme dan berani menolak kecurangan merupakan bagian dari pendidikan integritas,” ujarnya.
Sementara itu, hasil SPI Pendidikan 2026 menunjukkan bahwa tantangan membangun integritas di lingkungan pendidikan nasional masih cukup besar. Survei tersebut melibatkan 42.810 responden dari satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
KPK menemukan sebanyak 26 persen peserta didik tingkat dasar dan menengah masih melakukan praktik menyontek saat ujian. Pada saat yang sama, sebanyak 43 persen satuan pendidikan dasar dan menengah yang disurvei menghadapi persoalan peserta didik yang tidak berani menolak ketika diajak menyontek.
Persoalan integritas juga tidak berhenti di ruang ujian. Peserta didik masih menunjukkan keengganan melaporkan teman yang melakukan pelanggaran tata tertib.
Di tingkat perguruan tinggi, praktik plagiarisme turut menjadi sorotan. KPK mencatat praktik tersebut dilaporkan oleh 48 persen responden dan terjadi pada 93 persen satuan pendidikan yang disurvei.
Data tersebut menunjukkan bahwa penguatan pendidikan antikorupsi membutuhkan upaya yang konsisten dan tidak berhenti pada penyampaian pengetahuan mengenai benar dan salah.
Penghargaan KPK kepada Bali karena kontribusinya dalam SPI Pendidikan 2026 pun menjadi bagian dari momentum untuk memperkuat agenda tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan apresiasi itu diterjemahkan menjadi budaya integritas yang nyata di lingkungan pendidikan.
Pendidikan antikorupsi, pada akhirnya, bukan sekadar membuat peserta didik memahami bahwa korupsi merupakan perbuatan yang salah. Lebih dari itu, pendidikan diharapkan mampu membentuk keberanian untuk berkata tidak terhadap kecurangan, menolak jalan pintas, tidak membenarkan plagiarisme, serta berani melaporkan setiap pelanggaran.
Dengan demikian, budaya integritas tidak hanya menjadi materi pembelajaran, tetapi tumbuh menjadi kebiasaan dan karakter dalam kehidupan sehari-hari. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

