Hukum

Video Viral Berujung Vonis 6 Bulan, Sofian Segera Bebas

Surabaya – Video singkat di media sosial (medsos) yang memperlihatkan Sofian bin Sumar (43) membentak dan mengeluarkan gertakan terhadap seorang sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak sempat memicu gelombang kecaman publik.

Namun, setelah perkara bergulir ke meja hijau, Sofian akhirnya divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dihadiri istri dan anak Sofian. Tangis haru pecah ketika majelis hakim menyampaikan amar putusan.

Vonis enam bulan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang menuntut Sofian dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Perkara ini bermula dari video yang direkam saksi Amak Irma dan kemudian tersebar luas melalui media sosial (medsos), termasuk TikTok. Dalam rekaman tersebut, Sofian terlihat membentak dan mengeluarkan gertakan terhadap seorang sopir truk di Jalan Perak Timur.

Video itu kemudian menjadi konsumsi publik dan memunculkan beragam reaksi. Tidak sedikit warganet yang melontarkan kecaman serta meminta Sofian dihukum berat.

Namun, tim penasihat hukum Sofian meminta agar perkara tersebut tidak hanya dilihat dari potongan video yang beredar, melainkan juga dari fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Penasihat hukum Sofian, Advokat Thariq Aziz, A.Ma., S.H., bersama Advokat Sonny Wijaya, S.T., S.H., M.PSDM., CHRM., menyatakan pihaknya telah berupaya meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di medsos melalui nota pembelaan atau pledoi.

“Dalam nota pembelaan (pledoi), kami meluruskan fakta yang sebenarnya bahwa tidak ada sepeser pun uang yang terambil, tidak ada kekerasan fisik (no physical violence), dan Sofian sendiri langsung berbalik pergi secara sukarela (Rücktritt),” ujar Thariq, Kamis (8/10/2026).

Menurut Thariq, tindakan Sofian juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi yang sedang dihadapinya. Ia menyebut Sofian tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya.

Thariq menyebut kondisi tersebut sebagai economic distress atau tekanan ekonomi.

“Kami melihat perkara ini juga dari kondisi sosial terdakwa. Aksi tersebut lahir dari tekanan ekonomi karena Sofian tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” katanya.

Sofian sendiri telah menjalani masa tahanan sejak awal Juni 2026. Selama proses hukum berlangsung, keluarganya harus menghadapi dampak ekonomi karena Sofian merupakan pencari nafkah utama.

Di sisi lain, istri Sofian juga menghadapi tekanan sosial akibat video yang terlanjur menyebar luas di media sosial.

Karena itu, putusan enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim menjadi kabar yang melegakan bagi keluarga.

“Mendengar vonis enam bulan penjara, sang istri langsung memeluk erat anaknya sembari menyapu air mata kebahagiaan,” ungkap Thariq.

Thariq merupakan pimpinan Kantor Hukum Adv. Thariq Aziz, A.Ma., S.H. & Rekan yang berkedudukan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani sejak Juni 2026, Sofian berpeluang segera menyelesaikan masa pidananya dan kembali berkumpul bersama istri serta anaknya.

Perkara tersebut sekaligus menunjukkan bahwa fakta persidangan menjadi bagian penting dalam menilai suatu perkara pidana, di tengah derasnya informasi dan opini yang berkembang di media sosial. (Red/Ags/Foto: Ist.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading