Hukum

Penghubung KY Kaltim Pantau Sidang Pengadilan Militer Balikpapan

Balikpapan – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemantauan persidangan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Kopral Kepala (Kopka) S di Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Kaltim, Selasa (6/10/2026).

Pemantauan dilakukan saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh penuntut umum militer atau oditur.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pelaksanaan tugas itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Asisten Penghubung KY Kaltim, Abd. Ghofur, mengatakan kehadiran pihaknya dalam persidangan merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat integritas lembaga peradilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Ghofur, perkara sengketa lahan kerap menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap tahapan persidangan harus berlangsung secara profesional, terbuka, serta menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil.

“Perkara sengketa lahan selalu menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap tahapan persidangan harus berlangsung secara profesional, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil,” ujar Ghofur, dilansir portal komisiyudisial.go.id, Selasa (6/10/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran Penghubung KY Kaltim melalui pemantauan persidangan bukan untuk mengintervensi kewenangan hakim, melainkan memastikan nilai-nilai etika kehakiman senantiasa terjaga sehingga marwah peradilan tetap terpelihara.

Abd. Ghofur juga menegaskan, bahwa pemantauan yang dilakukan Penghubung KY Kaltim tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Sebaliknya, kegiatan tersebut bertujuan mendukung terpeliharanya etika kehakiman serta memastikan proses persidangan tetap sejalan dengan prinsip integritas dan independensi peradilan,” terangnya.

Ghofur juga berharap majelis hakim dapat menjalankan tugas konstitusionalnya secara independen, berintegritas, serta terbebas dari intervensi maupun pengaruh pihak mana pun.

“Kami berharap majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara cermat, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan yang lahir dari proses peradilan yang berintegritas akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagai penegak keadilan,” tambahnya.

Asisten Penghubung KY Kaltim tersebut berharap pemantauan persidangan tersebut dapat berkontribusi dalam mendorong terwujudnya proses peradilan yang independen, berintegritas, transparan, dan akuntabel.

“Dengan demikian, masyarakat yang mencari keadilan dapat memperoleh kepastian bahwa proses hukum berlangsung secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Abd. Ghofur.

Melalui kegiatan pemantauan ini, Penghubung KY Kaltim menegaskan pentingnya menjaga etika kehakiman dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, tanpa mengurangi independensi hakim dalam menjalankan kewenangannya. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading