Gelar Diskusi Publik di Makassar, KY Dorong Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan
Makassar – Komisi Yudisial (KY) terus mendorong penguatan kewenangan dan kelembagaan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Diskusi Publik bertema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY Mulyadi menegaskan, masyarakat menaruh harapan besar terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh substansi putusan, tetapi juga oleh integritas dan perilaku hakim serta kualitas sistem yang menopang pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Menurut Mulyadi, KY berperan menjaga agar kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap berjalan dalam koridor kehormatan, keluhuran martabat, etika, dan integritas.
“Dengan demikian, memperkuat KY pada hakikatnya merupakan bagian dari memperkuat kepercayaan terhadap kekuasaan kehakiman,” tegas Mulyadi, dilansir portal komisiyudisial.go.id, Kamis (1/10/2026).
Hal senada disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Pemerintah Provinsi Sulsel, kata dia, mendukung setiap langkah penegakan hukum dan penguatan kelembagaan negara yang bermuara pada kesejahteraan serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
“Penguatan kelembagaan KY tentu bukan sekadar penambahan kewenangan. Melainkan bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan sistem peradilan kita semakin akuntabel, transparan, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat,” ujar Sudirman.
Diskusi publik tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur, mulai dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi, praktisi hukum, pejabat dan pegawai pengadilan di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur, media, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi tersebut, yakni Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Anggota KY Periode 2010–2015 sekaligus Guru Besar UPN “Veteran” Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.
KY dan Independensi Peradilan
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan selaku keynote speaker menegaskan, keberadaan KY merupakan bagian penting dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman agar independensi dan akuntabilitas peradilan dapat berjalan secara beriringan.
Menurut Abdul Chair, hal tersebut diwujudkan melalui fungsi pengawasan dan penegakan etika hakim.
“KY harus menjadi penyempurna kekuasaan kehakiman. Tidak akan mungkin ada kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka, tanpa adanya KY sebagai penyelenggara dan penegak etik,” jelas Abdul Chair.
Ia menjelaskan, kehadiran KY selaras dengan kaidah fikih Ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun, yang berarti suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib.
“Fungsi pengawasan oleh KY adalah sebagai perantara (wasilah) guna mewujudkan independensi peradilan, sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Abdul Chair.
Lebih lanjut, Abdul Chair mengatakan, sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, KY tidak semata-mata ditempatkan dalam hubungan prinsipal-agen antara Mahkamah Agung (MA) sebagai principal organ dan KY sebagai auxiliary organ yang bersifat supporting element.
Menurutnya, posisi KY perlu ditempatkan secara proporsional dalam arsitektur kekuasaan kehakiman, terutama dalam memastikan independensi peradilan tetap disertai akuntabilitas dan penegakan etika.
Penguatan kewenangan dan kelembagaan KY, dengan demikian, tidak hanya berkaitan dengan aspek institusional, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang dipercaya masyarakat. (Red/Gate 13/Foto: Ist./KY)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

