July 27, 2024

TORA Tawarkan Solusi Sengketa dan Konflik dalam Kawasan Hutan

Jakarta |
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rekernas) KLHK 2018, yang membahas program untuk kesejahteraan rakyat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), di Jakarta, Selasa (20/2).

Dalam agenda rapat bertema “Pelaksanaan 2018 dan Perencanaan 2019 Kementerian LHK: Sektor LH dan Kehutanan Menuju Pertumbuhan Pembangunan Berkualitas”, KLHK telah melakukan identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sebanyak 4,1 juta hektare.

Tersedianya sumber TORA dan terlaksananya redistribusi tanah ini merupakan salah satu amanat Nawacita yang dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan, diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) yang diwakili oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Muhammad Said menyampaikan, bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran penyelesaian TORA Tahun 2018 sejumlah Rp 826 miliar.

“Anggaran tersebut dialokasikan untuk dapat memenuhi penyelesaian TORA Tahun 2018 seluas 1,6 juta ha. Sampai dengan Februari 2018 sudah tersedia dari kawasan hutan 778.621 Ha, dan Tahun 2019 targetnya 1,7 juta ha,” ungkap Muhammad Said.

Sebagai upaya percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, sambung Muhammad Said, pemerintah telah menerbitkan payung hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesain Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

“Pemerintah akan melakukan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah itu ditunjuk sebagai kawasan hutan,” ujarnya dilansir laman ppid.menlhk.go.id.

Menurut Muhammad Said, langkah penyelesaian yang diambil diantaranya dengan mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.

Namun opsi lain yang disiapkan, yaitu dengan melakukan tukar menukar kawasan hutan. Selanjutnya dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, atau opsi terakhir dengan melakukan resetllement.

Ditegaskan Direktur Muhammad Said, TORA sebagai bagian dari program Reforma Agraria ini berimplikasi pada perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi penggunaan lain. “Kita sangat berhati-hati dalam menentukan lahan menjadi TORA, jangan sampai memicu terjadinya deforestasi,” tuturnya.

Dijelaskannya, hari hasil identifikasi peta arahan lokasi TORA, seluas lebih kurang 3,7 juta hektare berada di Hutan Produksi baik itu Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), maupun Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Disamping itu terdapat seluas lebih kurang 454.190 hektare yang berada pada areal Hutan Produksi yang dibebani izin Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Restorasi Ekosistem (RE).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) IB Putera Parthama mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir pengelolaan Hutan Produksi sudah melakukan sejumlah langkah korektif untuk menciptakan keseimbangan antara bisnis dan masyarakat.

“Sudah ada 100 Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang telah disahkan. Didalamnya terdapat total alokasi areal untuk blok pemberdayaan masyarakat seluas 1,2 juta ha,” ujar Putera.

Diungkapkan Putera, pada areal 100 KPHP tersebut juga terdapat wilayah tertentu seluas 4.011.270 hektare yang dapat dimanfaatkan melalui kerjasama pemanfaatan dalam bentuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

“Selain itu, bentuk lainnya dapat berupa pemanfaatan hasil hutan kayu dan Perhutanan sosial dalam bentuk izin dan kerjasama kemitraan,” pungkas IB Putera Parthama.

Para peserta Rakernas menyambut baik dan siap mendukung rangkaian kegiatan TORA. Seluruh elemen yang terlibat didalamnya diimbau agar bisa bekerjasama dengan baik, dalam sinkronisasi dan verifikasi data informasi yang dibutuhkan.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.