KY dan MUI Perkuat Sinergi Bangun Integritas Hakim, Teken MoU Penguatan Etika dan Sistem Peradilan
Jakarta – Komisi Yudisial (KY) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memperkuat kerja sama dalam upaya membangun integritas, etika, dan kapasitas hakim melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang berlangsung di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan bersama Ketua Umum MUI Anwar Iskandar sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang berintegritas, independen, dan berwibawa.
Kerja sama tersebut memiliki ruang lingkup yang luas, meliputi penguatan integritas dan etika hakim, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan kajian mengenai sistem peradilan nasional.
Selain itu, kedua lembaga juga akan bersinergi dalam penelitian, diskusi ilmiah, seminar, publikasi akademik, pertukaran informasi, monitoring, evaluasi, serta berbagai kegiatan ilmiah lainnya yang berkaitan dengan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran konstitusional KY dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, penguatan kelembagaan menjadi bagian penting agar KY semakin optimal menjalankan mandat konstitusional dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“MoU antara KY dengan DPP MUI alhamdulillah semua telah Allah takdirkan dan memang kami usahakan agar KY semakin optimal. Kami merasa perlu diterbitkan fatwa dari Dewan Pimpinan MUI Pusat terkait kedudukan dari KY,” ujar Abdul Chair Ramadhan.
Lebih lanjut, Abdul Chair mengungkapkan bahwa KY juga mengajukan permohonan kepada MUI agar menerbitkan fatwa mengenai kedudukan kelembagaan KY.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan terobosan sekaligus pendekatan progresif dalam memperkuat legitimasi moral dan konstitusional lembaga pengawas hakim tersebut.
Ia menilai fatwa dari MUI diharapkan dapat memberikan perspektif keagamaan mengenai eksistensi KY sebagai bagian penting dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia.
“Permintaan fatwa ini adalah salah satu terobosan dan merupakan langkah progresif untuk meneguhkan kewenangan utama dari KY dalam rangka pengawasan terhadap hakim guna mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka,” jelasnya.
Ketua KY menambahkan bahwa fatwa yang dimohonkan bukan dimaksudkan untuk mengubah ketentuan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi pandangan dan sikap keagamaan yang memperkuat pemahaman mengenai posisi KY sebagai institusi yang berperan menjaga integritas dan kehormatan hakim dalam perspektif nilai-nilai religius.
Selain pengembangan kajian akademik, nota kesepahaman tersebut juga diarahkan untuk memperkuat implementasi nilai-nilai etika di lingkungan peradilan melalui forum konsultasi, pertukaran informasi, penyusunan rekomendasi bersama, sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta berbagai program edukasi yang mendukung peningkatan integritas aparatur peradilan.
Sinergi antara KY dan MUI diharapkan mampu memperkuat pembangunan budaya etik di lingkungan kekuasaan kehakiman sekaligus memperluas partisipasi tokoh agama dan kalangan akademik dalam mendukung terciptanya sistem peradilan yang bersih, independen, profesional, dan berkeadilan.
Melalui kolaborasi tersebut, kedua lembaga berkomitmen untuk terus mendorong penguatan nilai-nilai moral, integritas, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Red/Nix/Foto: Ist./)

