July 27, 2024

KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4), menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) SFB sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

KPK merilis dalam pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, akhirnya lembaga anti rasuah itu menemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB,” sebut Febri Diansyah dalam siaran persnya, Selasa (23/4).

Febri menambahkan, tersangka SFB diduga bersama-sama atau membantu Anggota DPR EMS dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari JBK terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Kepada SFB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK mengawali perkara ini dengan melakukan tangkap tangan pada 13 Juli 2018 dan kemudian menetapkan EMS dan JBK sebagai tersangka.

“Selanjutnya KPK menemukan sejumlah bukti terkaitnya pihak-pihak lain dan melakukan penyidikan untuk IM dan SMT,” tambah Febri.

Dijelaskan oleh Jubir KPK Febri Diansyah, bahwa sektor energi dalam pandangan KPK merupakan salah satu sektor strategis yang sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, khususnya kelistrikan.

“Di sektor ini terdapat risiko korupsi yang cukup tinggi dan jika terjadi kerugian maka kerugian tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia secara luas,” tulisnya.

Harapan KPK semua pihak yang melakukan aktivitas di sektor energi menjalankan tugasnya dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip integritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.