July 27, 2024

Kemendagri Minta ASN yang Maju ke Pilkada Segera Mengundurkan Diri

Jakarta |
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengatakan, Kemendagri mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 untuk segera mengundurkan diri secara tertulis, sehingga ada kejelasan.

“Kalau mundur, setidaknya posisi yang ditinggalkan bisa diisi dengan pejabat tetap. Jadi tidak mengambang,” ujar Sumarsono dilansir laman kemendagri.go.id, Selasa (9/1). Hal ini dilakukan agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Menurut Sumarsono, Kemendagri lebih konsen pada pelayanan publik, sehingga jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena banyak ASN yang maju Pilkada.

Ditegaskan Sumarsono, pelayanan harus berjalan seperti biasanya. Karena itu, ada standar operasional prosedur (SOP), jika ada ASN yang maju dalam pemilihan.

“Ketika PNS atau ASN maju, ada SOP nya. Misal apa yang dia kerjakan selama ini pasti di delegasikan ke bawah. Jadi otomatis akan ada istilah baik itu Plt di lingkungan ASN sendiri ataupun Plh. Jadi saya kira ada untuk melaksanakan tugas. Itu menjadi SOP kaki di birokrasi,” sebut pria yang akrab disapa Pak Soni.

Mengenai kapan sebaiknya ASN yang maju Pilkada mengundurkan diri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengemukakan, setelah penetapan calon dan sudah fix maju Pilkada, sekaligus mendeklarasikan pengunduran diri, sehingga otomatis langsung ditunjuk Plt atau Plh.

“Sekarang yang harus dilakukan ASN yang maju Pilkada adalah membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai aparatur negara. Jadi penting ini, nanti hari H nya pada saat ditetapkan sebagai calon,” tuturnya.

Sumarsono juga menyebutkan, bahwa proses pengunduran diri yang maju Pilkada bisa sebulan. Namun menurutnya yang lebih penting adalah saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon.

Ditegaskan Sumarsono, Surat Keputusan pengunduran diri sendiri bukan di Kemendagri tetapi dari Badan Kepegawaian Nasional. Kemendagri hanya memberikan surat keterangan yang bersangkutan telah diberhentikan.

“Jadi tidak harus menunggu SK pemberhentian sebagai ASN dari BKN. Saya kira tidak harus. Jadi saya kira nanti akan kita berikan keterangan tersebut kepada KPU dan Bawaslu yang penting ada pernyataan telah kami terima pendaftarannya, registrasi telah mengundurkan diri,” pungkas Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.