April 20, 2024

Kejagung: Perkara Tersangka FS, PC, REPL, RRW dan KM Dinyatakan P21

Jakarta |
Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (28/9) menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada berkas perkara pembunuhan Brigadir J atas nama Tersangka FS, PC, REPL, RRW, dan KM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (28/9), menyampaikan para Tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

”Terhadap Tersangka PC, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar Tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Sumedana, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, BW, ARA, CP, HK, AN, dan IW, juga dinyatakan P-21 setelah P.16.

”Dengan disangka Pasal 32 dan Pasal 33 juncto Pasal 48 juncto Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP,” tambah Ketut Sumedana.

Lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung itu juga menyampaikan, bahwa dalam perkara khusus tersangka FS yang melakukan dua tindak pidana yang berbeda, oleh JPU akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

”Dalam penggabungan dua tindak pidana ini, tersangka FS disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 juncto Pasal 48 juncto Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” paparnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Ketut Sumedana, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan. ”Dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Jampidum berjalan baik,” pungkasnya.

Berita: Red/Mh | Foto: Ilustrasi/Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.