Hukum

Kasus Pembubaran Diskusi Kemang, 9 Pelaku Dibekuk Polisi

Jakarta |
Kehebohan aksi pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. Polda Metro Jaya berhasil meringkus sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap. “Empat pelaku pertama berhasil kami amankan beberapa waktu lalu, dan kini kami kembali menangkap lima tersangka lainnya,” ujar Ade Ary, Minggu (6/10).

Menurutnya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi perusakan tersebut.

YL (24), misalnya, merusak banner dan meja menggunakan stand mic, sedangkan WSL (28) merusak banner dan tiang layar proyektor. Dua tersangka lainnya, FMC (24) dan RAS, juga turut merusak properti yang ada di lokasi diskusi.

Tidak hanya itu, dua tersangka baru, YS (33) dan RR (27), juga berhasil dibekuk. YS berperan melakukan perusakan, sementara RR diduga terlibat dalam aksi kekerasan.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditangkap,” pungkas Kombes Ade Ary.

Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist./DivHumas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.