HukumPeristiwa

KPK-Pemprov Sumsel Tertibkan Aset Daerah yang Mangkrak 18 Tahun

Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) melakukan kegiatan penertiban aset daerah bernilai lebih dari Rp 155 miliar.

Pendampingan KPK tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi di wilayah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, jumlah penertiban aset daerah itu merupakan hasil intervensi KPK terkait penyelesaian penyerahan aset daerah.

“Ini sebagai tindak lanjut dari pemekaran wilayah yang tidak kunjung selesai selama 18 tahun terakhir dan pelaksanaan penyerahan kewenangan urusan antar Pemerintah Daerah (Pemda) yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2016,” kata Febri dilansir Humas KPK, Rabu (2/10).

Ia menjelaskan, bahwa kontribusi terbesar berasal dari penyerahan aset daerah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sebesar Rp 155 miliar berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau.

Kontribusi lainnya, sambung Febri, berasal dari proses pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas kepada Pemprov Sumsel masing-masing sebesar Rp 135,5 juta dan Rp 156,4 juta.

“Keduanya berupa peralatan dan mesin yang digunakan untuk operasional Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Lakitan-Bukit Cogong Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Urusan Konkuren sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Menurut Jubri KPK itu, kondisi tersebut merupakan hasil dari kesepakatan penyerahan aset daerah dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2019 yang diinisiasi oleh Koordinasi Wilayah II KPK dengan menghadirkan beberapa pihak terkait seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Bupati Musi Rawas, Walikota Lubuklinggau, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubukulinggau dan Kabupaten Musi Rawas.

“Serta Sekda, Inspektur, dan Bagian Aset dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, Pemkab Musi Rawas, dan Pemkot Lubuklinggau, setelah sehari sebelumnya dilakukan cek fisik terhadap aset-aset yang akan diserahterimakan,” tambah Febri.

Pertemuan tanggal 1 Oktober 2019 tersebut merupakan puncak kesepakatan penyelesaian aset daerah antara Pemprov Sumsel, Pemkot Lubuklinggau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, setelah melalui serangkaian kegiatan pendampingan, koordinasi dan supervisi KPK dalam bentuk diskusi, rapat pembahasan dan konsultasi sejak awal tahun 2019.

“KPK memfasilitasi permasalahan aset yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan mendorong penertiban aset sebagai bagian dari prioritas program pemda,” ucapnya.

Selain penyelesaian konflik aset, lanjut Febri, penguasaan aset pemda oleh pihak yang tidak berhak serta sertifikasi aset merupakan program penertiban aset tahun 2019 yang harus dilakukan oleh pemda dan dipantau KPK.

“Program ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan aset milik daerah yang lebih efektif dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat sehingga pencegahan korupsi berjalan lebih efektif,” pungkasnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.