42 Desa Sadar Hukum di Aceh Tamiang Sudah Diresmikan
Jakarta |
Sebanyak 42 Desa Sadar Hukum diresmikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Pendopo Kantor Bupati Aceh Tamiang, Aceh, Senin (11/2).
Persemian yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Benny Riyanto, sekaligus mengukuhkan Komunitas Pelajar Pegiat Hak Asasi Manusia (Koppeta HAM), dan penandatanganan perjanjian kerja sama.
Acara peresmian yang juga dihadiri oleh Bupati Aceh Tamiang H Mursil dilanjtkan dengan prosesi Peusijeuk yang merupakan tradisi masyarakat Aceh yang sudah ada sejak zaman dahulu, yaitu sebuah doa yang dilakukan untuk mendoakan keselamatan, ketentraman, dan kesejahteraan bersama.
Dalam sambutannya Kepala BPHN Benny Riyanto menyampaikan, bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat Desa Sadar Hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan baru yang sangat ketat.
Menurutnya, penilaian ini didasarkan pada jumlah nilai indeks desa atau kelurahan sadar hukum meliputi 4 dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.
“Predikat Desa Sadar Hukum yang telah diraih diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kampung-kampung/ desa-desa lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum di masyarakatnya,” kata Benny, dilansir portal kemenkumham.go.id, Selasa (12/2).
Sementara itu Asisten I Sekretariat Daerah Aceh M Djakfar menyambut baik peresmian Desa Sadar Hukum dan Pengukuhan Koppeta HAM di Aceh Tamiang oleh Kemenkumham.
Menurut Djakfar, Pemerintah Daerah Aceh memberi apresiasi kepada Pemkab. Aceh Tamiang karena telah mengambil inisiatif mendukung kegiatan Desa Sadar Hukum.
Pada kesempatan itu pula Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh Agus Toyib mengatakan bahwa pengukuhan Koppeta HAM di Aceh Tamiang merupakan sebuah langkah preventif untuk meminimalisir pelanggaran HAM di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar.
Diharapkan oleh Kakanwil Agus, agar Provinsi dan Kabupaten Kota lain dapat memunculkan kader Koppeta berikutnya.
Agus menambahkan, bahwa penandatanganan perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Kabupaten Aceh Tamiang dapat menciptakan sinergitas, selaras dan terpadu dalam pembentukan produk hukum dan pelayanan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang.
Terkait peresmian Desa Sadar Hukum, dikatakan Agus bahwa hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum, sadar hukum, dan patuh hukum tanpa paksaan.
Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas