Inilah Syarat Penerimaan CPNS 2018 untuk Lulusan Terbaik dan Diaspora
Denpasar |
Selain menyediakan formasi untuk jalur umum, pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 ini pemerintah juga memberikan kesempatan melalui jalur khusus.
Kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu meliputi, untuk lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri dari Papua dan Papua Barat, dispora, olahragawan/olahragawati berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer Kategori II (K2).
Khusus untuk formasi Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian (Cumlaude), menurut Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018, formasi tersebut dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
“Bagi Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan, bagi Instansi Daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan,” bunyi Lampiran Permen PANRB itu.
Calon pelamar pada formasi tersebut, menurut Permen PANRB ini, merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Calon pelamar dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, menurut Permen PANRB ini, dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sementara itu, khusus untuk formasi Diaspora dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, dalam Peraturan Menteri PANRB ini disebutkan, diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku.
Disamping itu, juga bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 tahun.
Dilansir laman setkab.go.id, Jumat (14/9), Kementerian Luar Negeri selanjutnya menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum.
Jalur khusus Diaspora dalam penerimaan CPNS kali ini, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, dialokasikan untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2). Namun khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan S1.
“Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun saat pelamaran dan setinggi-tinggi 40 tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) saat pelamaran,” bunyi Permen PANRB ini.
Menurut Permen PANRB ini, penyetaraan ijazah Diaspora bagi lulusan perguruan tinggi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pendaftaran formasi Diaspora dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan BKN,” bunyi Permen PANRB ini.
Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), menurut Permen PANRB ini, dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri, dan BKN.
“Instansi wajib melaksanakan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,” bunyi Permen PANRB ini.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi