July 27, 2024

Sikapi Pemilu 2024, PPHI Dorong Parpol Gulirkan Hak Angket Usut Dugaan Pelanggaran

Jakarta |
Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) menyatakan apresiasi terhadap masyarakat Indonesia yang berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang baru saja dilaksanakan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) PPHI Tengku Murphy Nusmir saat mengisi acara diskusi kebangsaan dengan tema ‘Peran PPHI dalam Menyikapi Dunia Perpolitikan di Indonesia pada Pemilu 2024”.

Kegiatan yang digelar di kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPHI DKI Jakarta Pusat Jalan Raya Lontar Nomor 99 Tanah Abang Jakarta Pusat, Selasa (27/2), dihadiri segenap pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPHI.

Beberapa pengurus yang hadir diantaranya, Ketua Harian Ichwan Setiawan, Ketua Dewan Etik Firmansyah, Ketua DPD PPHI Jakarta Pusat Joko Umboro, dan beberapa anggota lainnya.

Pada kesempatan tersebut Murphy mengatakan bahwa Pemilu masih belum usai atau sedang berproses penghitungan hasil dari suara pilihan masyarakat Indonesia.

Ia menggarisbawahi, bahwa semua pihak harus bersabar untuk menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menurut aturan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 mendatang.

“Pemilihan presiden (pilres) ataupun legislatif (pileg) belum usai, masih dalam proses penghitungan dan menunggu pengumuman dari KPU. Jadi janganlah dulu ada pihak yang menyatakan menang atau sebaliknya,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/2).

Oleh karena itu, sambung Murphy, bagi PPHI selaku organisasi sangatlah penting dalam menyatakan sikap ataupun pendapat terkait jalannya proses pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Animo dan euforia masyarakat kita terhadap Pemilu kali ini bisa dilihat dari lokasi tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kita masing-masing, terlebih di jagat dunia maya atau media sosial (medsos),” ucapnya.

Para pengurus DPP PPHI dan DPD PPHI Jakarta Pusat. (Foto: Ist./Dok.)

Namun disatu sisi, dirinya sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran serta kecurangan-kecurangan yang terjadi dan dicuitkan di berbagai media oleh salah satu kubu peserta Pilpres.

“Kita sama-sama lihat di berita adanya dugaan-dugaan kecurangan dari salah satu kubu pasangan calon (paslon). Bahkan, ada juga dugaan kecurangan-kecurangan yang ditemukan masyarakat dibeberapa tempat yang beredar di medsos,” jelas Murphy.

Untuk itu, Murphy menyebutkan pihaknya ingin mengomentari soal dugaan tersebut. Ditegaskan olehnya bahwa apabila benar ditemukan adanya bukti kuat dugaan pelanggaran dan kecurangan sebaiknya menggunakan jalur hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum DPP PPHI yang juga berprofesi sebagai pengacara atau advokat tersebut mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa ‘dicurangi’ untuk melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kubu yang merasa dicurangi bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemudian bisa menggugat ke MK dan bisa membuktikan adanya dugaan pelanggaran ataupun kecurangan yang ditemukan,” ucapnya.

Disamping itu, Tengku Murphy juga menyampaikan bahwa pihaknya mendorong partai-partai politik yang berada di gedung parlemen untuk menggunakan Hak Angket guna mengusut adanya dugaan pelanggaran maupun kecurangan.

“Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) punya hak untuk melakukan penyelidikan, yakni Hak Angket. Kami mendorong partai-partai politik untuk menggulirkan Hak Angket, karena pemilu ini sangat penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara untuk kedepannya,” pungkasnya.

Terakhir Tengku Murphy Nusmir menyampaikan harapan agar masalah Pemilu 2024 bisa diselesaikan, sehingga kehidupan masyarakat Indonesia bisa berjalan sesuai harapan bersama. “Mudah-mudahan bisa selesai dengan baik dan dapat diterima semua pihak, Aamiin,” tutupnya.

Berita: Red/Mh | Foto: Ist./Dok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.