Resmob Polresta Denpasar Ringkus Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di 7 TKP
Denpasar |
Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota (Resmob Polresta) Denpasar, Bali, berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dengan cara “keprok” kaca atau memecahkan kaca kendaraan mobil korbannya.
Kedua pelaku berinisial MA alias Joni (24) dan FH (40) diamanakan polisi berdasarkan adanya laporan dari seorang wanita berinisial LKATD (24) dengan surat laporan polisi bernomor LP-B /256 /IV/2020/BALI/RESTA DPS.
Terbongkarnya kejahatan oleh kedua pelaku berawal ketika melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca kiri depan mobil yang dikendarai pelapor saat mengantar keponakannya ke warnet GG yang terletak di ruko di Jalan Gunung Andakasa Padang Sambian, Denpasar Barat, Jumat (10/4).
Korban yang parkir di depan ruko selama kurang lebih satu jam, sewaktu keluar dari warnet mendapati kaca depan mobilnya sudah pecah dan tas miliknya juga sudah raib. Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polresta Denpasar.
Akibat peristiwa tersebut, korban LKATD diketahui kehilangan beberapa benda berharga dengan total kerugian sekitar Rp 15 juta, diantaranya tas slempang merk LV, satu buah hp, cincin kawin, jam tangan, 2 buah kartu kredit, beberapa kartu ATM, kartu indentitas KTP dan SIM, dan lainnya.
Selanjutnya Tim Unit Resmob Polresta Denpasar yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) I Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira didampingi Kasubnit II Iptu Ngurah Eka Wisada mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
Mereka mendapati informasi bahwa salah satu terduga pelaku kerap kali terlihat di wilayah Dalung. Tak lama kemudian tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MA alias Joni yang mengaku menjalankan aksinya bersama dengan pelaku lainnya yaitu FH.
“Pelaku mengakui perbuatannya dengan cara mengeprok kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi,” jelas Iptu Made Putra Yudhistira, kepada awak media, Sabtu (25/4).
Disebutkan oleh Putra Yudhistira pelaku juga mengakui pernah melakukan kejahatan keprok kaca di 7 TKP, yaitu Jalan Andakasa, Jalan Teuku umar Barat, Jalan Bay Pas Ngurah Rai Nusa Dua Kuta Selatan, Jalan Kebo Iwa, Jalan Pecatu, Jalan Uluwatu, dan di wilayah jimbaran.
“Saat dilakukan pengembangan, dari para pelaku petugas berhasil mengamankan Sepeda motor Vario warna hitam dengan Nopol DK 5070 AN pelat palsu yang digunakan oleh pelaku,” kata Putra Yudhistira.
Selain itu, petugas juga mengamanakan 2 unit fp, 2 dompet, 1 jaket warna hitam putih, 2 helm, 1 pasang sandal, 1 buah jam tangan, dan pecahan busi yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke mako polresta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Made Putra Yudhistira.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Dok.