July 27, 2024

Presiden Jokowi Terima Kedatangan TP3 Enam Laskar FPI di Istana Merdeka Jakarta

Jakarta |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/3).

TP3 Enam Laskar FPI yang hadir antara lain, Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya, Selasa (9/3), menyampaikan bahwa dirinya bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut.

“Ini tadi jam sepuluh, baru saja Presiden Republik Indonesia yang didampingi oleh Menko Polhukam (saya) dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua,” ujarnya.

Menurut Mahfud dalam pertemuan yang berlangsung singkat tersebut anggota TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada peristiwa tewasnya enam laskar FPI dan meminta supaya perkara ini dibawa ke pengadilan HAM.

“Hanya itu yang disampaikan oleh mereka, bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, sambung Mahfud, Presiden Jokowi menyatakan sudah meminta Komisi Nasional (Komnas) HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

“Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi. Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik,” ungkapnya.

Berdasarkan temuan Komnas HAM, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM biasa.

Menanggapi keyakinan TP3 yang disampaikan dalam pertemuan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat, Mahfud menyatakan, pemerintah terbuka jika memang terdapat bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

Ditambahkannya, suatu peristiwa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga unsur, yaitu sistematis, terstruktur, dan masif.

“Kita minta ke TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain dikemukakan di proses persidangan. Sampaikan melalui Komnas HAM, kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana. Tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap,” pungkasnya.

Usai menggelar pertemuan, Presiden Jokowi sempat mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka.

Berita: Red | Foto: Istimewa/Biro Pers Setpres

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.