Pembinaan di Malang, Ketua MA Ungkap Sinyal Positif Penguatan Integritas Hakim
Malang – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi para pimpinan pengadilan tingkat banding se-Indonesia serta pengadilan kelas IA khusus dan kelas IA ibu kota provinsi se-Indonesia di Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., mengajak seluruh jajaran peradilan untuk memperkuat komitmen dan menyamakan langkah dalam menghadapi berbagai perkembangan hukum dan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung.
“Dalam momentum ini, kita perkuat komitmen, serta perbarui pemahaman kita terhadap berbagai perkembangan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung, sehingga kita memiliki kesamaan langkah dan arah dalam pelaksanaan amanah yudisial,” ujar Prof. Sunarto dalam arahannya di Malang.
Ketua MA menekankan pentingnya peningkatan kinerja yang berjalan beriringan dengan penguatan nilai integritas.
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) itu mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan harus diimbangi dengan semakin baiknya kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh aparatur peradilan untuk menghapus segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional di lingkungan pengadilan. Menurutnya, MA RI menerapkan komitmen zero tolerance terhadap setiap pelanggaran integritas tanpa memandang besar maupun kecilnya nilai pelanggaran tersebut.
Berdasarkan data internal MA RI pada periode Januari 2026 hingga saat ini, belum ditemukan laporan mengenai praktik transaksional yang melibatkan hakim. Kondisi tersebut dinilai sebagai sinyal positif bagi upaya penguatan independensi dan integritas peradilan.
“Bahwa peningkatan kesejahteraan mulai memberikan dampak yang baik terhadap penguatan independensi dan integritas hakim dan prestasi ini tentu harus kita pertahankan,” ungkap Prof. Sunarto.
Selain itu, Ketua MA memberikan perhatian khusus terhadap penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terutama terkait kewajiban menjaga kesederhanaan hidup.
Para hakim diimbau untuk tetap menjadi insan peradilan yang bersahaja dan menghindari gaya hidup berlebihan maupun perilaku memamerkan kemewahan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Ingat, kode etik itu ranahnya lebih pada etika dan moral, bukan benar dan salah. Apa yang mungkin dianggap biasa oleh sebagian orang, tetapi tidak beretika di mata masyarakat, itu harus dihindari. Apalagi kalau sikap kita menimbulkan persepsi yang tidak baik, yang tidak sesuai dengan karakter dan moral seorang hakim dan aparatur peradilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sunarto juga mengingatkan seluruh jajaran peradilan agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Aparatur peradilan diminta menghindari unggahan yang dapat memicu konflik, bermuatan politik, menunjukkan keberpihakan, atau hal-hal lain yang berpotensi mengurangi wibawa lembaga peradilan.
“Silakan bersosial media, karena itu bagian dari dinamika era digital. Tapi mari kita jadikan media sosial sebagai sarana yang bermanfaat, dengan tetap menjaga etika, martabat, dan kehormatan jabatan,” pesan Ketua MA.
Kegiatan pembinaan tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh aparatur peradilan dalam menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. (Red/Mh/Foto: Ist.)

