July 27, 2024

Jaksa Agung Resmikan Gedung Kantor Baru Kejari Tangsel

Jakarta |
Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan gedung kantor baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), yang terletak di Jalan Raya Promoter Nomor 1 Bumi Serpong Damai ( BSD ) Serpong, Tangsel, Jumat (17/1).

Acara persemian hari itu ditandai dengan penandatangan di atas batu prasasti oleh Jaksa Agung, dan dilanjutkan dengan peninjauan ke seluruh ruangan Kantor Kejari.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan setelah adanya kantor Kejari Tangsel, pihaknya akan mengusulkan ke Mahkamah Agung (MA), agar di wilayah sekitar Kantor Kejari Tangsel juga dibangun kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangsel.

“Saya melihat perkara di wilayah Tangsel ini cukup banyak, agar lebih efektif dalam penanganan perkara, pembangunan Pengadilan Negeri harus berdekatan dengan kantor Kejari Tangsel dan tidak perlu lagi ke kota Tangerang,” tuturnya.

Burhanuddin juga mengucapkan terima kasih kepada kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, yaitu Wali Kota Airin Rachmi yang telah menghibahkan lahannya untuk Kejari Tangsel serta mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Tangsel.

“Ini artinya kita berkomitmen akan terus menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Gedung pertama Kejari Tangsel dibangun dengan biaya sekitar Rp 45 miliar yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Tangsel, dengan memiliki 4 lantai dengan keseluruhan luas 9.600 meter persegi.

Turut hadir pada acara peresmian tersebut Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Rudi Prabowo Aji, Wakajati Banten Hendrik, sejumlah Pejabat Eselon II dari lingkungan Kejaksaan Agung, Walikota Tangsel Airin Rahmi, para Kajari se wilayah Banten, Kapolres Tangsel, dan para pengurus Forum Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.