Hukum

BNN Musnahkan 1.226,5 Gram Sabu Gagal Edar

Jakarta, (Restorasi News)
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman parkir gedung BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/7). Pemusnahan tersebut merupakan yang ketujuh di tahun 2017.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari dua kasus yang terungkap, dengan total barang bukti yang disita 1.241,1 gram sabu. Sedangkan 14,6 gram disisihkan guna keperluan laboratorium, sehingga barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.226,5 gram.

Barang bukti dari kasus pertama yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan BNN terhadap orang tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika berupa sabu lebih dari 1000 gram pada Juni 2017.

Kedua tersangka yaitu pria berisnisial MS alias U alias C (59) dan wanita berinisial HS alias H (44) diamankan petugas ketik sedang melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah kost di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Sabu yang disembunyikan dengan cara menggunakan bungkusan plastik teh hijau, dapat berpindahtangan atas perintah seorang warga binaan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Atas perbuatanny, para tersangka telah diamankan BNN dan terancam pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal132 ayat (1), Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, barang bukti dari kasus kedua yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari BNN Kota Jakarta Utara dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.

Atas laporan masyarakat, petugas BNN Kota Jakarta Utara berhasil mengamankan narkotika dalam paket seprei atau bedcover yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan tujuan Pademangan, Jakarta Utara.

Kemudian petugas menyergap dua tersangka pria, yaitu AP (46) dan BT (39) saat mengambil paket pada Selasa 6 Juni 2017. Keduanya kemudian diminta membuka paket dan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, masing-masing seberat 102,7 gram lebih dan 102,4 gram lebih.

Atas pebuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas BNN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.