July 27, 2024

Menghapus Hegemoni Partai Politik

Oleh Kolier L. Haryanto

USAI sudah perdebatan panjang atas pasal PT (presidential threshold)Ini artinya yang boleh mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah parpol atau gabungan parpol yang memiliki sekurang-kurangnya 20  persen suara di DPR, atau 25 persen suara nasional.

Disahkannya PT pada RUU pemilu  pada Sidang Paripurna ke-32 DPR, 20 Juli 2017, tidak hanya mendapat penolakan dari partai yang tidak memiliki suara di DPR atau partai baru, tapi juga oleh sejumlah partai yang memiliki suara di DPR yang ikut membahas RUU pemilu itu. Bahkan Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat meninggalkan ruang sidang (walk out) sebelum pengesahan RUU Pemilu tersebut.

Secara sederhana, ada tiga alasan terhadap penolakan pasal presidential threshold. Pertama, dengan pemilihan legislatif dan presiden secara serentak seharusnya tidak  ada lagi pasal pengaturan PT. Karena bagaimana cara menghitung threshold nya, jika DPR dan Presiden dipilih secara serentak, atau pada waktu yang sama.

Kedua, parpol atau gabungan parpol mana yang memiliki suara 20 persen suara di DPR, atau 25 persen suara nasional yang bisa mengusulkan pasangan presiden dan wakil presiden pasca terbitnya UU Pemilu yang baru. Sementara adanya gabungan parpol yang memenuhi ketentuan mengenai PT yang ada di DPR saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan, karena threshold-nya telah dipergunakan untuk mengusung pasangan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2014, yang telah dimenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ketiga, ketentuan pasal threshold berentangan dengan konstitusi. Pada Pasal 6A ayat (2) diatur, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Ini artinya semua partai politik peserta pemilu secara sendiri atau bersama-sama dalam bentuk gabungan dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan tanpa pengecualian. Atau dengan lain kata-kata, semua parpol memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sehingga pengaturan mengenai PT tersebut, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Selanjutnya pada Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 diatur, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Yang artinya menghendaki pemilu serentak, atau pada satu rezim pemilu seperti pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Dengan demikian harus dipahami bahwa pada satu rezim pemilu legislatif dan presiden, tidak bisa diatur ketentuan mengenai PT, karena tidak dapat dilaksanakan.

Permasalahannya, bagaimanakah implikasinya jika undang-undang pemilu yang mengatur tentang PT tersebut gugatannya tidak diterima atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini tentu akan ada resiko konstitusional jika segenap partai politik yang memiliki suara di DPR merasa masih memiliki suara yang dapat digabungkan untuk mengusulkan pasangan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2019, karena usulannya akan menjadi cacat hukum. Sehingga pasangan yang terpilih akan memiliki permasalahan hukum yang bisa tidak mudah untuk diselesaikan, dan tentu akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Terkait dengan hal itu, jika tujuan diaturnya ketentuan threshold adalah untuk menyederhanakan partai politik, atau mengecilkan jumlah parpol peserta pemilu, maka pengaturan itu memang tidak untuk pemilu 2019. Pengaturan tersebut baru dilaksanakan pada pemilu 2024. Untuk itu, pada undang-undang pemilu tersebut, perlu ditambahkan suatu pasal “aturan tambahan”, yang secara khusus mengatur bahwa ketentuan presidential threshold dimaksud dihitung pada pemilu 2019 namun baru dapat dipergunakan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024. Sehingga pada pemilu 2019, berlaku ketentuan murni Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, atau nol-persen threshold.

Meskipun demikian, sebagai masyarakat umum tentu juga punya harapan selain dihapusnya ketentuan presidential threshold, perlu dilakukan amandemen Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yaitu dengan menambahkan ketentuan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan dari calon independen. Sehingga tidak lagi terjadi hegemoni partai politik. Sebab, faktual pintu rumah kebahagiaan partai politik ini tertutup bagi Aparatur Sipil Negara, Polri dan TNI, dan mereka yang tidak aktif di parpol. Padahal dari mereka banyak tokoh-tokoh nasional yang hebat.

Diakomodasinya calon independen dalam konstitusi seperti itu juga akan menjauhkan beban politik pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum dan sesudah terpilih. Sehingga presiden dan wakil presiden teripilih dapat dengan tegar menyatakan, my loyalty to the party ends where my loyalty to the country begins.

*Penulis adalah pendiri Indonesia Future Institute (IFI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.