July 27, 2024

Dana Desa dan Korupsi

Oleh Dr. Sukawati Lanang P Perbawa, SH.MH

UNDANG-Undang yang baru saja dikeluarkan tentang Desa pada tahun 2014 yaitu, Undang-Undang No.6 tahun 2014. Dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa desa nantinya pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN.Dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara. Dana tersebut akan langsung sampai kepada desa. Tetapi jumlah nominal yang diberikan kepada masing-masing desa berbeda tergantung dari geografis desa, jumlah penduduk dan angka kematian. Alokasi APBN yang sebesar 10% tadi, saat diterima oleh desa akan menyebabkan penerimaan desa yang meningkat. Penerimaan desa yang meningkat ini tentunya diperlukan adanya laporan pertanggungjawaban dari desa. Laporan pertanggungjawaban itu berpedoman pada Permen No 113 tahun 2014.

Proses pencairan alokasi dana yang disebar 74.954 desa diseluruh Indonesia sudah mulai dari tahun 2015. Setiap tahun ADD mengalami kenaikan signifikan, pada tahun 2015 ADD dari APBN sejumlah Rp. 20 Triliun, kemudian tahun 2016 naik menjadi 46 Trilun, dan kemudian tahun 2017 sejumlah Rp. 60 Trilun. mKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian sistem terhadap pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa. Kajian ini dilatari oleh diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang berimplikasi pada disetujuinya anggaran sejumlah Rp 20,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia. Per April 2015, pemerintah telah menyalurkan dana desa tahap pertama pada 63 kabupaten senilai lebih dari Rp 898 miliar.

Permasalahan

Dari kajian yang dilakukan sejak Januari 2015, KPK menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dan kelembagaan; aspek tata laksana; aspek pengawasan; dan aspek sumber daya manusia.

Padahal, sejumlah desa belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi penunjang. Ditambah lagi, belum maksimalnya mekanisme pengawasan baik dari Kabupaten/Kota ataupun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat selama tahun 2016, terdapat 62 kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan desa dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 18 miliar. Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengungkapkan meskipun masih di bawah kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten dan Kota, tetapi termasuk tinggi angkanya. Kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tahun 2016, mencapai 219 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 478 miliar. Kemudian, korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) sebanyak 73 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 247 miliar. Kemudian, dari sisi aktornya, tercatat 47 persen atau sekitar 515 pelaku korupsi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, adalah pelaku swasta yang terlibat dalam manipulasi tender dan penyuapan. Ketiga, masyarakat dan kepala desa yang paling banyak melakukan korupsi dengan jumlah 62 orang.

Pada aspek regulasi dan kelembagaan, KPK menemukan sejumlah persoalan, antara lain; Belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa; Potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri; Formula pembagian dana desa dalam PP No. 22 tahun 2015 tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan; Pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP No. 43 tahun 2014 kurang berkeadilan; serta Kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi yang tumpang tindih.

Persoalan yang cukup mencolok, adalah formula pembagian dana desa yang berubah disebabkan dari PP No. 60 tahun 2014 menjadi PP No. 22 tahun 2015. Pada Pasal 11 PP No. 60 tahun 2014 formulasi penentuan besaran dana desa per kabupaten/kota cukup transparan dengan mencantumkan bobot pada setiap variabel, sementara pada Pasal 11 PP No. 22 tahun 2015, formula pembagian dihitung berdasarkan jumlah desa, dengan bobot sebesar 90 persen dan hanya 10 persen yang dihitung dengan menggunakan formula jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Sebagai ilustrasi, bila mengikuti formula PP No. 60/2014, Desa A yang memiliki 21 dusun dengan luas 7,5 km persegi ini akan mendapatkan dana desa sebesar Rp 437 juta, sedangkan Desa B yang memiliki tiga dusun dan luas 1,5 km persegi mendapatkan sebesar Rp 41 juta. Namun, dengan peraturan yang baru, PP No. 22/2015, Desa A mendapatkan Rp 312 juta dan Desa B mendapatkan 263 juta.

Pada aspek tata laksana, terdapat lima persoalan, antara lain Kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa; Satuan harga baku barang/jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa Belum Tersedia; Transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDesa Masih Rendah; Laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi; serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.

Mengenai poin terakhir ini, berdasarkan regulasi yang ada, mekanisme penyusunan APBDesa dituntut dilakukan secara partisipatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, tidak selamanya kualitas rumusan APBDesa yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan prioritas dan kondisi desa tersebut.
Misalnya, Desa X yang kondisinya minim infrastruktur dan proporsi jumlah penduduk mayoritas miskin, justru memprioritaskan penggunaan APBDes untuk renovasi kantor desa yang kondisinya masih relatif baik. Atau Desa Y yang memprioritaskan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perdagangan cengkeh dibanding, meski daerahnya minim infratruktur.

Sementara pada aspek pengawasan, terdapat tiga potensi persoalan, yakni Efektivitas Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah; Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah; dan Ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh camat belum jelas.
Sedangkan pada aspek sumber daya manusia, terdapat potensi persoalan, yakni tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi/fraud memanfaatkan lemahnya aparat desa. Hal ini berkaca pada program sejenis sebelumnya, PNPM Perdesaan, dimana tenaga pendamping yang seharusnya berfungsi membantu masyarakat dan aparat desa, justru melakukan korupsi dan kecurangan.

Solusi

  1. Dari segi regulasi atau pengaturan, pemerintah pusat dan daerah agar segere secara terintegrasi menyelesaikan regulasi operasional dan teknis berkaitan dengan perencanaan, penggunaan dan pengawasan penggunaan dana desa tersebut. Tidan adanya tumpang tindih aturan atau saling menunggu kewenangan mengatur berkaitan dengan regulasi dan pengaturan proses dari awal sampai dengan pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa.
  2. Secara preventif ditentukan segera lembaga pendamping  untuk mendampingi proses penggunaan dana desa sekaligus adaan tenaga pelatihan untuk tenaga-tenaga desa sebagai bendahara dan tenaga administrasi keuangan desa secara berkelanjutan. Ini juga bagian dari penguatan desa dan penguatan otonomi desa.
  3. Adanya transparansi dan akuntabilitas proses perencanaan sampai pada pelaksanaan dana desa ditingkat desa yang dilakukan oleh aparat desa dengan melibatkan masyarakat desa.
  4. Menumbuhkan budaya transaparansi dan akuntabilitas di desa sekaligus memotivasi pelibatan masyarakat desa dalam pembangunan desanya.
  5. Peran Pemda Propinsi dan pemerintah kabupaten/kota lebih maksimal dalam dari proses awal sampai pengawasan untuk menciptakan pemerintah yang baik dan bersih dari tingkat desa, kecamatan dan seterusnya.

Aparat penegak hokum tetap ikut memantau perkembangan pembangunan desa dengan tetap mengedepan fungsi preventif, kecuali ada indikasi yang memang ada kesengajaan dalam penyalah gunaan dana desa. Sesuai asas pidana yaitu “ultimum remedium”, artinya pidana adalah obat terakhir.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.