Kabupaten/Kota

Kanwil Kemenkum Bali Dorong Pencatatan Hak Cipta, Permohonan KI Naik 43,87 Persen

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus memperkuat upaya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan Penguatan Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait yang digelar di Gedung Desain HUB Institut Seni Indonesia (ISI) Bali, Denpasar, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya sivitas akademika, mengenai pentingnya pelindungan Hak Cipta sebagai bentuk penghargaan terhadap karya intelektual sekaligus penguatan ekosistem ekonomi kreatif.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, yang menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mendorong kreativitas, inovasi, dan daya saing nasional.

“Hak Kekayaan Intelektual merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kreativitas para pencipta. Karena itu, perlindungannya menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif,” ujar Redana.

Ia mengungkapkan, hingga 26 Juli 2026, jumlah permohonan Kekayaan Intelektual personal di Provinsi Bali telah mencapai 7.736 permohonan, dengan 5.740 permohonan berasal dari pencatatan Hak Cipta. Angka tersebut meningkat 43,87 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Menurut Redana, peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melindungi karya intelektual yang mereka hasilkan melalui mekanisme pencatatan resmi.

Lebih lanjut, Redana menjelaskan pemerintah terus memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Melalui kebijakan tersebut, layanan pencatatan Hak Cipta kini dikenakan tarif Rp0,00, sehingga diharapkan semakin mendorong para pencipta lagu, musisi, komposer, penulis lirik, hingga pelaku industri kreatif lainnya untuk segera mencatatkan karya mereka guna memperoleh pelindungan hukum.

Mewakili ISI Bali, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Prof. Dr. I Komang Sudigra, S.Sn., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait.

Dalam paparannya, Prof. Komang Sudigra menjelaskan bahwa karakter karya seni memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan karya akademik pada umumnya.

Selain itu, masih terdapat perbedaan perspektif antara kalangan akademisi dan pelaku seni mengenai eksklusivitas karya, termasuk pengaruh budaya ngayah yang memandang karya seni sebagai bagian dari kepentingan bersama.

Menurutnya, edukasi yang berkelanjutan diperlukan agar pelindungan Hak Cipta dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya yang telah berkembang di masyarakat.

Pada sesi materi, Dr. Novi Mirawanty, S.T., M.Ti., dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), memaparkan perkembangan rezim Kekayaan Intelektual, hak eksklusif yang melekat pada setiap jenis KI, serta pentingnya pengelolaan royalti melalui basis data lagu yang dikembangkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ia juga memperkenalkan layanan POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang memungkinkan proses pencatatan Hak Cipta diselesaikan secara otomatis dalam waktu sekitar 5 hingga 10 menit, sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan demonstrasi tata cara pencatatan Hak Cipta melalui sistem POP HC, mulai dari proses pembuatan akun, pengisian data, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga penyelesaian permohonan secara elektronik.

Peserta juga memanfaatkan sesi diskusi interaktif untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala dalam proses pencatatan Hak Cipta beserta alternatif penyelesaiannya.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap semakin banyak karya intelektual yang dihasilkan sivitas akademika ISI Bali tercatat dan memperoleh pelindungan hukum.

Penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dalam menghasilkan karya-karya inovatif. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.