Hukum

Bongkar Jaringan Internasional di Bali, Polisi Sita Kokain dan Ekstasi Senilai Rp19,8 Miliar

Denpasar – Operasi senyap aparat akhirnya membongkar dua jalur peredaran narkotika di Bali. Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap penyelundupan kokain jaringan internasional serta peredaran ribuan pil ekstasi dengan total nilai barang bukti mencapai Rp19,8 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Radiant, dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (14/4), yang turut dihadiri unsur humas kepolisian dan pihak Bea Cukai Ngurah Rai.

Kasus pertama terungkap dari kerja sama Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 11 April 2026.

Pengungkapan bermula pada Jumat (10/4) sekitar pukul 20.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional. Petugas mencurigai seorang penumpang laki-laki warga negara asing (WNA) yang tiba menggunakan maskapai Polish Airlines dari rute Istanbul.

Hasil pemeriksaan X-ray terhadap koper hijau milik pelaku mengungkap adanya delapan paket serbuk putih yang disembunyikan di dinding koper. Uji laboratorium memastikan barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.544,10 gram netto (lebih dari 2,5 kilogram).

Tersangka berinisial YK (24), warga Kazakhstan, mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia. Ia dijanjikan imbalan USD 1.000, dengan uang muka USD 200, tiket perjalanan, serta fasilitas penginapan di kawasan Canggu.

Setibanya di Bali, koper tersebut rencananya akan diambil pihak lain. Namun, skenario jaringan internasional itu berhasil diputus aparat sebelum transaksi terjadi.

Selain narkotika, polisi mengamankan koper merek Boreja, boarding pass, dan dua telepon genggam. Nilai barang bukti kokain diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa.

Ekstasi Masuk Jalur Hiburan Malam, Kurir Lokal Dibekuk

Pengungkapan kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/73/IV/2026/SPKT.Ditnarkoba/Polda Bali tanggal 12 April 2026, menyasar peredaran ekstasi di wilayah Kuta Selatan.

Tersangka AB (34), warga Jember, Jawa Timur, ditangkap pada Minggu (12/4) sekitar pukul 20.20 Wita di sebuah tempat hiburan malam kawasan Benoa, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait transaksi narkotika.

Dari penggeledahan awal ditemukan pecahan tablet ekstasi. Pengembangan kemudian mengarah ke tempat tinggal pelaku di Pemogan, Denpasar Selatan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 1.284 butir ekstasi berlogo TMT dengan berat netto sekitar 634 gram yang disembunyikan di plafon kamar kos.

Tersangka mengaku mendapatkan barang dari jaringan yang dikendalikan seseorang berinisial N yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan lokasi pengambilan di Jalan Sunset Road, Denpasar. Motif ekonomi disebut menjadi alasan utama pelaku.

Barang bukti ekstasi diperkirakan bernilai Rp1,28 miliar dan berpotensi merusak 1.284 jiwa.

Atas perbuatannya, tersangka YK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Sementara tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman serupa, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dirresnarkoba menegaskan, pengungkapan ini baru permulaan. Aparat masih terus memburu jaringan di balik dua kasus tersebut, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun lintas negara.

“Pengembangan akan terus dilakukan untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya,” tegas Radiant.

Pengungkapan ini kembali menegaskan Bali sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika internasional yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.