Hukum

KPK Tahan Tersangka Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan

Denpasar |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut yaitu NPEW Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021, IDNW selaku Dosen dan RS Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka NPEW di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 12 April 2022.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Ali Fikri dalam siaran pers yang dirilis Kamis (24/3), menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan terdakwa TP Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

”Tersangka NPEW melalui IDNW diduga melakukan penyerahan uang secara bertahap kepada YP dan Tersangka RS terkait pengurusan pengajuan DID untuk Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, sambung Ali Fikri, Tersangka NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

”Sedangkan Tersangka RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tambahnya.

Disebutkan oleh Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Biro Humas KPK itu, bahwa pihaknya menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Insentif Daerah yang semestiya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.

”KPK mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang Negara, agar menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi,” tutupnya.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.