Plt Dirjen Imigrasi: Mulai 12 Oktober, Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Jakarta |
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menetapkan Paspor Republik Indonesia (RI) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dilaksanakan mulai Rabu 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022 lalu.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10).
Menurutnya saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kebijakan (stakeholder) terkait.
Dijelaskan Widodo Ekatjahjana, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022,” pungkasnya.
Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se Indonesia menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10).
Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
Berita: Red/Mh | Foto: Ist.