Menteri ATR/Kepala BPN Tindak Lanjuti Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Kota Makassar
Jakarta |
Usai menyerahkan sertipikat tanah secara door to door di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengunjungi beberapa titik lokasi sengketa pertanahan yang terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (25/11).
Turut mendampingi, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN Pelasana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Sulsel Tri Wibisono, beserta jajaran.
Beberapa lokasi yang dikunjungi yaitu lokasi tanah eks pacuan kuda, yang letaknya di Jalan Daeng Tata Raya, Parangtambung, Lokasi Objek Tanah Timbul, dan Centre Point of Indonesia (CPI) yang terletak di Kota Makassar Sulsel.
Selesainya melihat ketiga objek sengketa pertanahan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto beserta jajaran yang hadir melakukan pertemuan di Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk membahas lebih lanjut terkait solusi dari penyelesaian permasalahan yang ada.
Dilansir siaran pers Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Sabtu (26/11), saat memimpin pertemuan Menteri Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa permasalahan tersebut harus diselesaikan secara aktif melalui koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).
Menurutnya hal ini dipandang baik, untuk menelusuri objek yang sedang dipermasalahkan. “Kita cari jalan terbaik. Kalau tidak akan semakin berkembang dan semakin sulit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, maksud dan tujuan dalam meninjau beberapa lokasi permasalahan tersebut.
Dirinya menegaskan dalam menyelesaikan masalah pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN perlu melihat secara fisik objek sengketa, sehingga kemudian dapat mengambil kebijakan untuk proses lebih lanjut.
“Saya berharap penyelesaian permasalahan tanah di Kota Makassar dapat diselesaikan dengan baik tanpa menyebabkan kerugian dari pihak mana pun,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan sertipikat aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebanyak delapan sertipikat, 15 sertipikat aset PT PLN, tiga sertipikat aset Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan (Kanwil Kemhan), dan satu sertipikat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berita: Red/Mh | Foto: Ist.