Hukum

2 Saksi Diperiksa Soal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana TWP AD Tahun 2012-2014

Jakarta |
Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014.

Kedua saksi tersebut diperiksa di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (11/4), mengemukakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu NN selaku notaris dan A mantan Lurah Kelurahan Kecamatan Gandus Kota Palembang, Sumatera Selatan.

”Saksi-saksi diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014,” ujarnya, di Jakarta, Senin (11/4).

Pemeriksaan saksi, tambah Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

”Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya.

Berita: Mh | Foto: Ilustrasi/Ist. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.